free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Ayah Yang Tega Aniaya Anaknya, Akhirnya Ditahan di Polres Lumajang

Penulis : Moch. R. Abdul Fatah - Editor : Heryanto

13 - Dec - 2022, 01:17

Placeholder
AL ketika berada di Mapolres Lumajang (Foto : Moch. R. Abdul Fatah / JatimTIMES)

JATIMTIMES - Polres Lumajang akhirnya mengaman AL (40) pelaku penganiayaana terhadap Mws yang masih berusia 6 tahun. AL tak lain adalah orang tua kandung dari Mws.

AL diamankan saat menemani anaknya yang sedang dirawat di Rumah Sakit dr. Haryoto Lumajang. Ini dilakukan Polres Lumajang setelah didapatkan bukti bahwa pelaku penganiayaan terhadap anak dibawah umur tersebut, tak lain adalah orang tuanya sendiri.

Baca Juga : Polres Malang Tangkap Pelaku Teror Bom Bondet di Rumah Petugas Lapas

Mws diketahui oleh pamannya mengalami sejumlah luka lebam ditubuhnya. Sementara AL awalnya berusaha menyembunyikan kejadian ini, bahkan sempat menyatakan bahwa anak yang masih berusia 6 tahun tersebut dititipkan kepada gurunya.

Sang paman tidak kehilangan akan dan mencari tahu kepada gurunya, namun ternayata anak tersebut tidak sedang berada di rumah gurunya sebagaimana dikatakan AL.

Bupati Lumajang sempat menjenguk Mws di rumah sakit dan membebaskan seluruh biaya perawatan Mws selama di rumah sakit dr. Haryoto Lumajang.

"Pelaku kita amankan saat mendampingi korban yang saat ini sedang di rumah sakit dr. Hariyoto Lumajang," Kata Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, Senin (12/12).

Kapolres Lumajang juga mengatakan, dari pengakuan tersangka, luka lebam di tubuh Mws lebh disebabkan oleh pengobatan gatal di tubuh Mws dengan menggunakan alkohol 70 persen.

"Namun demikian petugas tidak percaya begitu saja atas keterangan disampaian pelaku," ujarnya.

Bahkan Polres Lumajang juga akan menyelidiki keterlibatan ibu korba dalam kasus penganiayaan teradap anak tersebut.

Baca Juga : Polres Ngawi Bekuk Empat Tersangka Kasus Curas

"Apakah istrinya terlibat nanti akan kita lihat, karena pembiaran pun terhadap kekerasan dalam rumah tangga juga tidak bisa dibenarkan," ungkapnya.

Pelaku nekat melakukan penganiyaan terhadapa anaknya sendiri diduga karena pelaku memang temperametal. Terlebih pelaku selama ini ada di Bali, sehingga antara pelaku dengan korban memang kurang deka, walau anaknya sendiri. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara

"Saat ini kasusnya ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Pelaku saat ini dijebloskan sel tahanan Polres Lumajang," jelas Kapolres Lumajang. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moch. R. Abdul Fatah

Editor

Heryanto