free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Dumas Eks Modin Tentang Dugaan Pencemaran Nama Baik, Kuasa Hukum Warga Desa Karanganom: Prematur dan Terbantahkan

Penulis : Muhamad Muhsin Sururi - Editor : Dede Nana

10 - Dec - 2022, 00:26

Placeholder
Mohammad Ababililmujaddidyn (Kanan) bersama kliennya. (Foto: dok. Pribadi for TulungagungTIMES).

JATIMTIMES - Kuasa hukum perwakilan warga Desa Karanganom, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, Mohammad Ababililmujaddidyn menilai, aduan masyarakat (Dumas) yang dilakukan oleh eks Modin terhadap beberapa warga Desa Karanganom tentang pencemaran nama baik adalah dumas yang prematur.

Selain itu, dumas dari eks Modin terhadap warga Desa Karanganom juga terbantahkan oleh Pasal 310 dan 311 KUHP serta hasil telaah dari Inspektorat dan rekomendasi dari bagian hukum Pemkab Tulungagung. 

Baca Juga : Bukan Pemerkosaan, Perkembangan Kasus Asusila Paspampres Dilakukan Beberapa Kali 

 

"Jadi, Pasal 310 ayat 3 itu sudah jelas, bahwa ketika untuk kepentingan umum itu tidak dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik," kata pria yang akrab disapa Billy dalam keterangan resminya, Jumat (9/12/2022).

CEO Billy Nobile & Associate ini menjelaskan, saat ini dirinya menjadi kuasa hukum dan mendampingi 2 warga Desa Karanganom yaitu pria berinisial AF dan wanita berinisial SI yang dilaporkan oleh eks Modin Desa Karanganom berinisial W atas dugaan pencemaran nama baik dan sedang menjalani pemeriksaan.

2 dokumen telaah dari Inspektorat dan bagian Hukum Pemkab Tulungagung sudah dilimpahkan kepada Pemdes Karanganom untuk dijadikan dasar dikeluarkannya SK Pemecatan terhadap jabatan Modin dan dikeluarkan sekitar September 2022 lalu.

Namun, SK pemecatan jabatan Modin Desa Karanganom saat ini masih diuji di PTUN untuk mencari kebenaran. Apakah proses pemecatan tersebut sesuai aturan perundang-undangan atau tidak.

Bersamaan dengan uji kebenaran SK pemecatan di PTUN, eks Modin melakukan dumas kepada beberapa warga Desa Kauman ke Polres Tulungagung dan telah dilakukan pemeriksaan kepada beberapa warga desa yang diadukan.

"Kami memohon kepada Polri dalam hal ini penyidik Polres Tulungagung untuk profesional dalam menangani perkara ini. Mengingat Pasal 310 ayat 3 menyatakan bahwa ketika itu untuk kepentingan umum, bukan merupakan pencemaran nama baik," ucapnya.

Baca Juga : 139 Desa di Jember Sudah Gunakan Aplikasi J-Lahbako, Bikin KTP Semakin Dekat 

 

Billy mengungkapkan, dirinya akan melakukan upaya hukum berupa lapor balik kepada eks Modin secara pidana dan/atau perdata apabila laporan polisi dari eks Modin itu tidak terpenuhi unsur-unsur pidananya.

Sebelumnya, seorang wanita berinisial W telah mendatangi Kepala Desa Karanganom, wanita tersebut mengaku sebagai kekasih dari eks Modin dan dijanjikan akan dinikahi. Atas kejadian itu, warga Desa Karanganom melakukan aksi penolakan terhadap eks Modin dengan dugaan bahwa eks Modin telah melakukan tindak pidana perzinaan karena status masih beristri sah.

Kasus tersebut kemudian masuk ke Inspektorat dan bagian Hukum Pemkab Tulungagung. Alhasil, Inspektorat dan bagian Hukum Pemkab Tulungagung mengeluarkan hasil telaah dan rekomendasi untuk dijadikan dasar pemecatan jabatan Modin Desa Karanganom.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhamad Muhsin Sururi

Editor

Dede Nana