free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

UMK Kota Batu Tahun 2023 Naik 7,6 Persen, Berikut Besarannya

Penulis : Irsya Richa - Editor : Dede Nana

09 - Dec - 2022, 01:26

Placeholder
Alun-Alun Kota Batu. (Foto: Irsya Richa/MalangTIMES)

JATIMTIMES - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan kenaikan upah minimum di tingkat provinsi (UMP) melalui Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tentang UMK di Jawa Timur Tahun 2023. Dengan demikian, UMK Batu mendapatkan kenaikan sebesar 7,6 persen di tahun 2023 mendatang.

Kenaikan 7,6 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.830.367 menjadi Rp 3.030.367.08. Kenaikan tersebut hanya selisih Rp 5 ribu dari besaran yang diusulkan Pemkot Batu sebesar Rp 3.0035.000.

Baca Juga : Panen Penghargaan, Pemkot Batu Raih Penghargaan Meritokrasi 2022 Predikat Baik dari KASN

Dengan kenaikan tersebut, pihak Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Batu bisa bernafas lega. “Dengan kenaikan yang signifikan ini kami sangat bersyukur,” ucap Ketua SPSI Kota Batu, Imam Syafii.

Kenaikan UMK kali ini bagi pihak SPSI Kota Batu merupakan yang tertinggi jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. “Ini jadi kenaikan yang paling tertinggi juga, sehingga kami sangat bersyukur,” tambah Imam.

Terpisah Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batu Erwan Puja Fiatno menambahkan, dengan kenaikan UMK ini ke depan bisa menjadi awal mula saling bersinergi dan menguntungkan antara pengusaha dan pekerja di Kota Batu. Terlebih beberapa saat lalu diskusi UMK ini telah dilewati dengan cukup panjang.

“Proses diskusi yang sudah dilalui cukup panjang. Dan saya memastikan semua pihak bisa menerima keputusan ini,” ucap Erwan, Kamis (8/12/2022).

Baca Juga : Program UHC Masih 65 Persen, F-PPP DPRD Banyuwangi: Masa Kalah dengan Kabupaten Sampang

Sementara itu UMK tertinggi di Jawa Timur adalah di Surabaya Raya. Tetapi kenaikannya tidak signifikan hanya sekitar 3,5 persen atau Rp 150 ribu. Kota Surabaya dari Rp 4.375.479 di tahun menjadi Rp 4.525.479,19 di 2023, Gresik dari Rp 4.372.030,51 naik Rp 150.000 menjadi Rp 4.522.030. Lalu UMK Sidoarjo dari Rp 4.368.581 menjadi Rp 4.518.581,85 di tahun depan.

Sementara itu wilayah dengan UMK terrendah ada di Madura, yakni Kabupaten Sampang Rp 2.114.335,27 dan Kabupaten Pamekasan Rp 2.133.655,03. Sedang Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan kenaikan upah minimum di tingkat provinsi (UMP) sebesar 3,6 persen, dari Rp 1.891.567 pada tahun ini naik menjadi Rp 2.040.243 per bulan mulai 1 Januari 2023 mendatang.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Dede Nana