free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pemkab Jember Mulai Inventarisir Sepadan Pantai Selatan

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

08 - Dec - 2022, 19:43

Placeholder
Tim saat di jalur lintas selatan untuk menginventarisir sepadan pantai (foto: istimewa/ JemberTIMES)

JATIMTIMES – Wilayah Pesisir Selatan Jember yang membentang mulai Sempadan Pantai Puger, Sempadan Pantai Gumukmas, hingga ke Sempadan Pantai Kencong, mulai dilakukan inventarisasi oleh pemerintah daerah.

Langkah itu untuk memastikan status tanah negara tetap melekat. Sebab selama ini pesisir pantai di sepanjang tiga wilayah tersebut, telah menjadi incaran para investor untuk digunakan usaha tambak maupun tambang, Rabu (8/12/2022).

Baca Juga : Berpusat di Sukabumi, Gempa M 6,1 dan M 5,8 Terasa di Beberapa Daerah

Tim menggali data, sejauh mana lahan pesisir pantai yang masih steril dari aktivitas usaha maupun yang telah ditumbuhi aktivitas usaha. Dan diketahui, yang masih steril yakni hanya di sepanjang pesisir Paseban Kencong.

Sementara dua pesisir lainnya, Gumukmas dan Puger, sudah penuh dengan tambak. Bahkan beberapa telah dimiliki sertifikat atas nama perorangan.

Sekretaris Tim Penertiban Sempadan Pantai Pemkab Jember Tri Indra Purnomo menyebut, inventarisasi untuk melihat seberapa luas tanah negara atas pesisir itu yang telah dikuasai, maupun yang masih tak bertuan.

"Semua tanah negara ini perlu kita selamatkan, agar tidak ada pihak-pihak yang mengklaim atau mengaku memiliki izin," kata Indra, saat diwawancarai Kuasarakyat.com di sela-sela kunjungan di pesisir selatan Jember.

Indra juga memaparkan, tim pemkab juga melibatkan unsur dari BPN Jember, sebagai institusi yang memiliki kewenangan menerbitkan segala macam bentuk surat-surat pertanahan. Dan opsi yang paling memungkinkan untuk pengelolaan pesisir yakni menggunakan Hak Pengelolaan lahan (HPL).

"Sebagaimana rekomendasi BPN demikian, ada HPL. Namun kita nanti membutuhkan payung hukumnya juga, karena itu langkah awalnya dilakukan inventarisasi ini," ungkapnya.

Selain di tiga wilayah pesisir tersebut itu (Kencong, Gumukmas, dan Puger), langkah serupa juga akan diberlakukan ke wilayah pesisir Wuluhan dan Ambulu.

Baca Juga : Innalillahi, Wakil Wali Kota Pagar Alam Sumsel Meninggal Dunia Usai Main Bulutangkis

Sekretaris Komisi B DPRD Jember David Handoko Seto mengungkapkan, upaya inventarisasi itu harus mampu mengakomodir kepentingan setiap unsur masyarakat perihal pengelolaan lahan tanah pesisir itu. Termasuk bagi warga setempat. Sebab selama ini banyak keluhan hingga ketegangan yang menyelimuti masyarakat pesisir lantaran terseret konflik usaha tambak. Kedepan, keberadaan payung hukum itu dinilai menjadi hal yang paling utama dan pertama.

"Kami mendorong pemerintah daerah bisa mengamankan aset yang ada di sempadan pantai ini yang pada akhirnya nanti bisa mendatangkan manfaat untuk masyarakat maupun ke pemkab sendiri," kata David.

Menurut dia, selama upaya inventarisasi itu berjalan tanpa menabrak aturan maupun ketentuan yang ada ataupun tanpa ada indikasi permainan culas oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, DPRD diyakininya akan mendukung.

"Yang jelas pesisir ini tanah negara, harus bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk negara dan masyarakat," tutup Sekretaris Komisi C DPRD Kabupaten Jember. (*)


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Sri Kurnia Mahiruni