JATIMTIMES - Sedikitnya ada sekitar 20 pertanyaan yang disampaikan penyidik kepada dua orang saksi terkait pelaporan yang dilayangkan Devi Athok Yulfitri beserta kuasa hukumnya, Rabu (7/12/2022).
Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tersebut dilakukan untuk membuktikan pasal yang termuat dalam pelaporan yang telah dilayangkan pada 9 November 2022 lalu. "Ada 20 sampai 22 pertanyaan yang sudah disampaikan pihak kepolisian. Jadi sesuai dengan laporan kita dari awal itu adalah 338, 340, 55 dan 56. Itu (terkait) kasus pembunuhan dan pembunuhan berencana," kata Febri Andi Anggono selaku kuasa hukum saksi dan korban saat mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Malang, Rabu (7/12/2022).
Baca Juga : Kapolri Ungkap Sosok Pelaku Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar
Menurutnya, puluhan pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kepada para saksi tersebut, diantaranya seputar tentang penembakan gas air mata. "Pemicu meninggalnya itu gas air mata, itu tetap menjadi suatu jargon bagi kami bahwa itu adalah kasus pembunuhannya," tegasnya.
Sekedar informasi, ada dua orang saksi tambahan yang dimintai keterangan pada Rabu (7/12/2022). Mereka adalah Cholifatul Nur, warga Desa Kasembon, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
Sosok yang akrab disapa Ifa ini merupakan ibu dari Jofan Farelino. Remaja 15 tahun itu merupakan seorang pelajar kelas 1 SMA yang turut menjadi korban saat Tragedi Kanjuruhan.
Sedangkan satu orang saksi lainnya adalah Susi Anggraeni, warga Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Dia merupakan salah satu anggota steward saat pengamanan laga antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya, yang berlangsung pada 1 Oktober 2022.
"Ada tambahan dua, sehingga dengan ini sudah ada tiga (saksi). Nanti kami akan mengajukan saksi kembali yang menguatkan tentang laporannya Devi Athok," imbuh Febri.
Perlu diketahui, satu orang saksi selain Ifa dan Susi tersebut, juga merupakan salah satu korban tragedi Kanjuruhan. "Salah satu saksi lainnya itu merupakan korban yang mengalami patah tulang rahang. Dia merupakan warga Desa Tegalsari, Kecamatan Kepanjen," jelasnya.
Sementara itu, agenda ditambahnya jumlah saksi yang diajukan tersebut, bertujuan untuk mendukung pelaporan yang sudah dilayangkan ke Polres Malang. Selain itu, tim kuasa hukum juga meminta agar ada pemeriksaan lanjutan kepada Devi Athok.
Baca Juga : HUT ke-48 Tahun, Perumda Tugu Tirta Kota Malang Gelar Pekan Seni dan Olahraga
"Ke depannya kami juga akan mengajukan saksi lagi dan juga pemeriksaan terhadap Devi Athok, karena kemarin itu Devi Athok masih dalam posisi BAI atau Berita Acara Interview, jadi masih awal. Nanti kita akan mengajukan kembali Devi Athok sebagai pelapor, agar diperiksa kembali," tuturnya.
Kedepan, tim kuasa hukum akan terus berkoordinasi dengan Polres Malang. Terutama kepada penyidik. Tujuannya untuk memastikan kapan pemeriksaan sejumlah saksi tambahan akan dilaksanakan.
"Kita masih menunggu undangan dari kepolisian untuk pemeriksaan kembali saksi yang telah kami ajukan, karena masih baru tiga ini. Sedangkan ada beberapa saksi yang harus di periksa. Kami ajukan sebanyak-banyaknya sampai betul-betul memenuhi unsur 338, 340 dan 55, 56 KUHP ini terpenuhi," ujar Febri.
Pihaknya berharap, dengan adanya sederet upaya yang telah dilakukan tersebut, para korban tragedi Kanjuruhan bisa segera mendapatkan keadilan.
"Harapan kami itu tetap harus dilaksanakan dan harus cepat selesai. Artinya biar meredam semua kondisi teman-teman Aremania ini, kami berkeinginan keadilan harus di tegakkan," tukasnya.