JATIMTIMES - Akibat Erups Semeru pada hari Minggu (4/12) kemarin, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi telah menetapkan status gunung semeru naik menjadi Awas Level IV.
Dengan Status Awas Level IV ini Pemkab Lumajang melarang kegiatan apapun di zona merah lereng Semeru.
Baca Juga : Selain Erupsi, Gunung Semeru Juga Alami 8 Kali Gempa dalam Waktu 6 Jam
Selain itu Pemkab Lumajang juga menetapkan waktu 14 hari sebagai Masa Tanggap Darurat penanganan bencana erupsi Semeru.
"Tanggap darurat 14 hari sejak hari ini, SK Bupati segera saya tandatangani," ujar Bupati Lumajang, Thoriqul Haq.
Kepada semua OPD dilingkungan Pemkab Lumajang diminta untuk membantu mengkonsolidasi para pegungsi yang sampa saat ini masih tersebar di sejumlah titik di Lumajang.
Sementara itu, disinggung mengenai kemungkinan adanya korban, bupati menjelaskan bahwa sampai tad malam masih belum ada laporan jumlah korban maupun laporan kehilangan keluarganya dari masyarakat.
Baca Juga : Jelang Pernikahan Kaesang-Erina, Jokowi: Persiapan Sudah 99 Persen
"Kita belum mendapatkan laporan korban, hanya beberapa penanganan yang harus ditangani tim medis, tadi ada bayi umur beberapa bulan tetapi sudah mendapatkan penanganan medis di puskesmas," jelasnya.