free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Gencarkan Sosialisasi, BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Takmir dan Imam Masjid di Kabupaten Sampang

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

02 - Dec - 2022, 00:25

Placeholder
Sosialisasi kepada takmir dan imam masjid digelar BPJS Ketenagakerjaan Madura. (Foto: BPJAMSOSTEK for JATIMTIMES)

JATIMTIMES - BPJS Ketenagakerjaan kian gencar memberikan edukasi kepada masyarakat. Terkini di wilayah Madura, sosialisasi dilakukan BPJS Ketenagakerjaan kepada Takmir Masjid se-Kabupaten Sampang, Kamis (1/12/2022)

Dalam sosialisasi ini BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan pentingnya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sektor Bukan Penerima Upah (BPU) kepada seluruh imam dan pengurus masjid di wilayah Kabupaten Sampang. Dengan bergabung menjadi peserta BPJAMSOSTEK kategori BPU, imam dan pengurus masjid akan mendapatkan perlindungan JKK, JKM dan JH.

Baca Juga : Viral, Tiga Orang di Karawang Mengaku Ratu Adil, Imah Mahdi dan Ratu Sunda 

“Seluruh imam dan pengurus masjid akan mendapatkan 3 perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JH) agar mereka dapat menjalankan tugas sekaligus beribadah dengan tidak khawatir akan resiko yang menimpa nantinya,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Madura, Vinca Meitasari.

Vinca menambahkan, apabila imam dan pengurus masjid mendapat musibah kecelakaan saat menjalankan tugas, seluruh biaya pengobatan akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dan bila meninggal akibat musibah kecelakaan tersebut, ahli waris akan memperoleh santunan sebesar 48 kali upah tenaga kerja yang terakhir dilaporkan.

Pun juga apabila meninggal biasa, memperoleh santunan sebesar Rp 48 juta yang diberikan kepada ahli warisnya. Selain itu, ada manfaat beasiswa untuk dua anak almarhum mulai dari jenjang pendidikan TK sampai Perguruan Tinggi yang totalnya bisa mencapai Rp 174 juta apabila peserta telah memiliki masa iuran minimal 3 tahun. Beasiswa ini diberikan pertahun sesuai jenjang pendidikan.

Adapun program JHT merupakan manfaat berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya. Dalam kesempatan ini Vinca mengajak para pekerja untuk memastikan dirinya sudah terdaftar perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan

Baca Juga : Setelah Aceh, Kini Surat Izin Acara Anies Baswedan Juga Dicabut Pemerintah Riau

“Selain iuran yang terjangkau yakni Rp 36.800,- manfaat yang didapat juga memberikan kenyamanan bagi pekerja serta keluarganya, oleh karena itu kami mengajak para pekera khususnya di Wilayah Madura agar terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” imbuh Vinca.

Sebagai informasi, jumlah imam dan pengurus masjid se-Wilayah Madura sebanyak 1.800 sudah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan per 1 Desember 2022.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Sri Kurnia Mahiruni