free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Nyolong Sepeda Motor dan Gadaikan Laptop Sekolah, Guru Honorer di Jember Diringkus Polisi

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

01 - Dec - 2022, 23:19

Placeholder
Pelaku saat digelandang polisi (foto: istimewa/ JemberTIMES)

JATIMTIMES – Karir Ahmad Fauzi (25) guru honorer asal Dusun Krajan Desa Lembengan Ledokombo Jember terancam  berakhir, hal ini setelah jajaran Polres Jember berhasil menangkap Ahmad Fauzi atas kasus tindak pidana pencurian sepeda motor Vario di kawasan Kampus Jember, dan di lahan parkir di Pasar Sempolan.

Bahkan aksi pelaku di kawasan kampus terekam kamera CCTV dan videonya viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Baca Juga : Lolos Babak 16 Besar Piala Dunia, Penggemar Argentina di Ambon Konvoi 

Tidak hanya itu, selain terbukti sebagai pelaku pencurian sepeda motor, pelaku juga dilaporkan dalam kasus penggelapan laptop milik sekolah oleh temannya sesama guru, bahkan dari pemeriksaan yang dilakukan pihak Polres Jember, 3 laptop yang dipinjam pelaku digadaikan ke orang lain.

“Pelaku berhasil diamankan oleh anggota kami, terungkapnya kasus ini, berkat rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian, tidak hanya itu, setelah kami lakukan pemeriksaan, ternyata pelaku juga dilaporkan dalam perkara lain, yakni penggelapan 3 unit laptop,” ujar Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo SIK. SH Kamis (1/12/2022).

Kapolres menjelaskan, modus yang dilakukan oleh pelaku saat melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor, adalah menyasar sepeda motor yang kunci kontaknya tertinggal di sepeda, sehingga pelaku leluasa saat membawa kabur barang curian.

“Pelaku melihat adanya kontak sepeda yang tertinggal atau masih nyantol di sepedanya, sehingga muncul niat pelaku untuk mengambil sepeda motor tersebut, sedangkan untuk penggelapan laptop, modus pelaku adalah meminjam laptop milik sekolahan, dengan alasan untuk memindah file pelaku yang ada di laptop, untuk selanjutnya digadaikan,” beber Kapolres.

Baca Juga : SDN 2 Pagedangan Kenalkan Potensi Sekolah Melalui Lomba Konten Kreator

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 362 tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun, dan pasal  374-372 tentang tindak pidana penggelapan dengan pemberatan, dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sedangkan dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 2 unit sepeda motor, hasil pencurian dan sepeda motor milik pelaku yang dijadikan sarana, serta 3 unit laptop dengan berbagai merek. (*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Sri Kurnia Mahiruni