free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polres Tulungagung Rilis 'Pemain' Solar Subsidi, Begini Modus Operandinya

Penulis : Anang Basso - Editor : Nurlayla Ratri

01 - Dec - 2022, 04:57

Placeholder
Poles Tulungagung saat rilis kasus ungkap kasus penjualan solar subsidi / Foto : Istimewa / Tulungagung Times

JATIMTIMES - Polres Tulungagung kembali merilis ungkap kasus yang menyita perhatian masyarakat. Kali ini, dua pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan perdagangan solar bersubsidi ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung.

Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto saat rilis ini mengatakan Satreskrim telah mengamankan dua pelaku. Pelaku pertama berinisial MJ (42), sopir yang beralamat di Kelurahan/Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya dan juga PY (54) warga Kelurahan Simo Girang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga : Menjelang Nataru dan Persiapan Operasi Lilin Semeru, Polres Malang Gelar TFG

Lanjut Kapolres, awalnya pada Jumat (11/11/2022) lalu sekitar pukul 08.00 WIB, petugas Unit Khusus Satreskrim Polres Tulungagung mendapatkan informasi masyarakat terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM berupa Solar yang disubsidi Pemerintah.

Produk BBM itu diangkut menggunakan truck tangki warna biru putih. Truk yang dimaksud, dijelaskan Eko bertuliskan PT Dina Raya Internusa Nopol AE 8698 UB.

"Dari informasi itulah, petugas Unit Pidsus mendapati truck yang dimaksud berhenti di jalan raya masuk desa/kecamatan Ngantru bersama sopirnya," kata Eko Hartanto.

Setelah diinterogasi, ternyata benar truck tersebut berisi BBM solar yang diambil dari gudang yang berada di Desa Petok, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.

"Kemudian dilakukan pengecekan di gudang, ternyata benar," terangnya, Rabu (30/11/2022).

Dari keterangan dua orang penjaga, gudang digunakan menampung solar yang kemudian dijual kembali dengan menggunakan truck tangki warna biru putih.

"Setelah dilakukan pengecekan di gudang, petugas kami kemudian mengamankan barang bukti yang ada dibawa ke Polres Tulungagung guna proses lebih lanjut," ungkapnya.

Dua orang yakni MJ dan PY ditetap sebagai tersangka pada tanggal 26 November 2022 lalu dan langsung ditahan.

Modus yang digunakan kedua tersangka, mereka mendapatkan BBM Solar bersubsidi dari para pengangsu (penyetor solar) yang dibeli dari berbagai SPBU dengan harga Rp8.000 hingga Rp9.300 per liternya yang kemudian ditimbun di gudang.

Baca Juga : Sowan Bupati, APDESI Tulungagung Minta Restu Penuhi Undangan di IKN Nusantara

Solar ini kemudian dijual ke beberapa tempat industri dengan harga Rp11.000 hingga Rp11.200 per liter.

"Dengan modus ini, seolah-olah solar adalah solar industri (bukan subsidi) yang tujuannya tersangka mendapatkan keuntungan yang banyak," jelasnya.

Dari pengungkapan kasus ini Satreskrim Polres Tulungagung juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit truck tangki warna biru putih bertuliskan PT Dina Raya Internusa Nopol AE 8698 UB beserta STNK dan kuncinya yang berisi Solar 4.500 liter. Lalu, 1 unit truck box warna putih Nopol B 9816 WRU  yang dilengkapi dengan mesin pompa dan penampungan di dalamnya.

Barang bukti lainnya yakni 7 jeriken ukuran 20 liter berisi 140 liter solar, 3 galon air mineral yang berisi 45 liter, 12 jerigen kosong, 3 drum, 3 mesin pompa (alat sedot), 1 unit diesel alat sedot, 5 selang spiral , 1 timba plastik, dan 1 lembar surat jalan dari PT Dina Raya Internusa tertanggal 11 November 2022.     

"Dari pengakuannya, kedua tersangka menjalankan aksinya baru 4 bulan. Namun demikian, akan tetap kita lakukan pendalaman dan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat dengan Pasal 55 UU RI no 22 Tahun 2021 tentang Migas Bumi jo pasal 55 UU RI no 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja jo pasal 55 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal 6 Tahun Penjara.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Nurlayla Ratri