free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Soal PSU, DPKPCK Minta Pengembang Perhatikan Kondisi Perumahan Sebelum Diserahkan

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

01 - Dec - 2022, 01:24

Placeholder
Proses pengukuran di salah satu perumahan di Kabupaten Malang oleh Tim Pokja DPKPCK Kabupaten Malang. (Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) masih fokus untuk menginventarisir prasarana, sarana dan utilitas (PSU) pada perumahan yang ada di Kabupaten Malang. 

Terlebih agar pengembang perumahan yang tercatat bisa segera menyerahkan PSU nya. Baik secara administrasi maupun secara fisik. 

Baca Juga : Ibu Kota Pindah, Jokowi Minta Restu Suku Dayak untuk Membangun IKN

Berdasarkan data dari DPKPCK Kabupaten Malang, saat ini tercatat ada sebanyak 558 perumahan yang ada. Dari jumlah tersebut, hingga saat ini sudah ada sebanyak 199 pengembang yang sudah menyerahkan PSU-nya secara administrasi. 

Capaian penyerahan PSU tersebut, terinventarisir sejak tahun 2020 lalu. Hal itu lantaran Perbup Malang yang mengatur soal penyerahan PSU di Kabupaten Malang baru disahkan pada tahun 2020. 

Dari 199 tersebut, dirincikan bahwa pada tahun 2020 lalu, ada sebanyak 16 perumahan yang telah diserahkan PSU nya secara administrasi. Lalu pada tahun 2021, ada 103 perumahan dan pada tahun 2022 sudah ada 80 perumahan. 

"Kalau target sebenarnya 100 perumahan. 80 perumahan yang sudah diserahkan itu terakhir data pada Oktober lalu. November ini sudah ada yang proses, mudah-mudahan sampai akhir tahun ini terpenuhi," ujar Kepala DPKPCK Kabupaten Malang, Budiar Anwar, Rabu (30/11/2022). 

Untuk tahun 2023 mendatang, soal penyerahan PSU masih akan menjadi fokus DPKPCK. Baik untuk penyerahan secara administrasi, ataupun penyerahan secara fisik bagi perumahan yang sudah diserahkan secara administrasi. 

Kepala DPKPCK Kabupaten Malang, Budiar Anwar.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

Namun, sebelum PSU diserahkan secara fisik, perumahan yang bersangkutan harus dilakukan verifikasi lapangan terlebih dahulu. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi perumahan sebelum dilakukan penyerahan secara fisik. 

Baca Juga : Rasakan Manfaat Besar, Bupati Jember Berharap KKN Kolaboratif Bisa Berkelanjutan

Dalam verifikasi tersebut, petugas dari DPKPCK Kabupaten Malang akan melakukan pengukuran pada obyek-obyek perumahan yang telah diserahkan sebelumnya. Hal itu untuk memastian kesesuaian kondisi fisik beserta PSU nya dengan siteplan. 

"Sebab, dari pengembang itu seharusnya sudah menyerahkan PSU dalam keadaan baik. Sehingga jangan sampai membebani Pemkab Malang karena kondisinya yang kurang baik, seperti jalan rusak atau yang lainnya," jelas Budiar. 

Berdasarkan catatan dari DPKPCK Kabupaten Malang, saat ini setidaknya sudah ada sebanyak 88 perumahan yang sudah dilakukan verifikasi dan pengukuran. Rinciannya, sebanyak 30 perumahan dilakukan pengukuran pada tahun 2021 dan 58 perumahan dilakukan pengukuran pada tahun 2022. 

"Ada target khusus. Untuk tahun depan kita upayakan untuk penyerahan PSU secara fisik, dari perumahan yang sudah menyerahkan PSU secara administrasi, tapi untuk yang belum ya tetap menjadi fokus kami," pungkas Budiar. 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Sri Kurnia Mahiruni