JATIMTIMES - Camat Ngantang Sunardi meminta agar semua pemerintah desa (pemdes) di Ngantang untuk segera mendaftar sebagai peserta Anugerah Desa Terbaik TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) Kabupaten Malang 2022. Apalagi ajang tersebut digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang bekerja sama dengan Jatim Times dalam rangka memeriahkan Hari Jadi Ke-1262 Kabupaten Malang.
Sunardi menegaskan bahwa ajang tersebut juga menjadi imbauan Bupati Malang HM. Sanusi untuk diikuti semua desa, termasuk di Ngantang. Untuk itu, dirinya akan kembali memberikan penekanan bagi setiap desa agar bisa berpartisipasi.
Baca Juga : HUT ke-51 Korpri, Wali Kota Sutiaji Mengajak Seluruh Pihak Introspeksi Diri dan Maju Bersama
"Sudah jelas, ini kan kebetulan banyak kegiatan. Jadi, akan kami sampaikan lagi. Kalau kemarin memang sempat ada salah persepsi karena kami nilai belum ada desa yang sesuai agar berpartisipasi dalam ajang itu. Makanya responsnya minim," jelas Sunardi.
Padahal sebenarnya, dirinya meyakini bahwa penerapan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di semua pemdes yang ada di Ngantang sudah berjalan. Meskipun dari catatannya, masih belum ada inovasi di bidang TIK yang terbilang menonjol.
Sunardi mengatakan, penerapan TIK di Ngantang banyak digunakan pada pelayanan masyarakat. Salah satunya bersinergi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) untuk keperluan administrasi kependudukan masyarakat (adminduk).
"Penerapan TIK sudah banyak kami lakukan. Terutama untuk kebutuhan pelayanan adminduk masyarakat. Bekerja sama dengan Dispendukcapil, sehingga pengurusan adminduk bisa dirampungkan di desa," jelas Sunardi.
Selain itu, penggunaan media sosial cukup penting dalam tata kelola dan penyelenggaraan pemdes di Ngantang. Baik untuk penyampaian informasi ataupun menjawab hal-hal yang menjadi keresahan masyarakat.
Sementara itu, hasil pertimbangan panitia pelaksana ajang tersebut, yakni Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang bersama Jatim Times, masa pendaftaran diperpanjang hingga 4 Desember 2022, dari yang sebelumnya sampai 25 November 2022.
Untuk itu, perpanjangan masa pengumpulan berkas dan pendaftaran bisa dimanfaatkan dengan maksimal oleh semua pemdes yang masih belum mendaftar. Sebab, perpanjangan masa pendaftaran itu juga berdasarkan persetujuan Bupati Malang, HM. Sanusi agar semua desa dapat berpartisipasi dalam ajang itu.
Nantinya yang bertindak sebagai juri adalah Bupati Malang HM. Sanusi, Wakil Bupati (Wabup) Malang Didik Gatot Subroto, dan Sekda Kabupaten Malang Wahyu Hidayat.
"Gebyarnya nanti akan digelar di Warung Tani Kecamatan Dau. Nanti juga akan dihadiri Bupati Malang, HM. Sanusi yang memimpin rombongan Forpimda. Mulai dari kapolres, ketua DPRD, wabup, sekda, kepala OPD, dan tamu undangan lain," ujar Ketua Pelaksana Dede Nana.
Baca Juga : 1 Tahun Raih Belasan Penghargaan, Bupati Yakin Jember Tempat Orang Hebat
Setidaknya ada 4 aspek yang dijadikan penilaian dalam ajang tersebut. Yakni inovasi bidang TIK, pengelolaan TIK, pemanfaatan TIK dan video branding dan/atau profil desa.
Setiap aspek terdapat 3 sampai 5 kriteria yang bakal menjadi indikator penilaian. Kriteria tersebut berkaitan dengan tingkat kemanfaatan, transparansi, keberlanjutan, informatif, kreativitas hingga keterlibatan masyarakat dalam penerapan TIK pada penyelenggaraan pemdes.
Ada 5 penghargaan yang nanti akan diberikan dalam ajang tersebut. Masing-masing yakni untuk kategori kelompok, ada Anugerah Terbaik 1 dengan hadiah uang tunai Rp 7,5 juta, Anugerah Terbaik 2 dengan hadiah Rp 6 juta dam Anugerah Terbaik 3 dengan hadiah Rp 4 juta.
Selain itu, apresiasi j akan diberikan kepada Kepala Desa Terinovatif dan Kepala Desa Favorit. Masing-masing akan mendapat hadiah uang tunai Rp 4 juta.
Untuk mengikuti gelaran tersebut, pengisian berkas dapat dilakukan di laman https://lomba.jatimtimes.com/daftar-desa-terbaik-tik-kabupaten-malang-2022/. Sebagai informasi, ada beberapa ketentuan dan syarat yang berlaku. Yakni:
1. Keikutsertaan dalam Anugerah Desa Terbaik TIK bersifat wajib.
2. Seluruh Peserta Anugerah Desa Terbaik TIK wajib follow akun IG @malangkab dan @kominfokabmalang.
3. Pengisian dan pengiriman Google Form Peserta maksimal 25 November 2022.
4. Video Branding dan/atau Profil Desa yang telah dimiliki sebelum lomba maupun yang terbaru.
5. Video Branding dan/atau Profil Desa wajib diunggah di Website Desa dan salah satu akun medsos milik desa dengan ketentuan:
- Instagram tag akun @malangkab @kominfokabmalang @jatimtimescom,
- Facebook dengan tag akun @malangkab @Dinas Kominfo Kabupaten Malang,
- Tiktok dengan tag akun @kominfokabmalang @jatimtimes
- Sertakan hastag #HUT1262KabMalang #kabupatenmalang #malangmakmur
6. Peserta wajib melakukan pendaftaran pada link yang ditetapkan.
7. Peserta wajib mengisi formulir Pendaftaran Google Form dan mengunggah berbagai persyaratan yang tertera di dalamnya.
8. Keputusan juri tidak dapat diganggu gugat.