JATIMTIMES - Surat Presiden (Surpres) telah dilakukan, nama panglima TNI pun telah diketahui publik. Presiden Joko Widodo secara resmi menunjuk Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono sebagai calon Panglima TNI menggantikan Jenderal Andika Perkasa.
Penunjukan itu diketahui dari Supres yang diantar oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dan diterima Ketua DPR RI Puan Maharani.
Baca Juga : Haru dan Bahagia, Arema FC Beri Kejutan Ulang Tahun Anak Korban Tragedi Kanjuruhan
"Alhamdulillah baru saja kami pimpinan DPR menerima Mensesneg Bapak Pratikno yang membawa Surpres Panglima TNI," kata Puan di Gedung DPR, Jakarta.
Pada kesempatan yang sama pun, Puan Maharani secara resmi mengumumkan nama calon panglima TNI pengganti Jendral Andika Perkasa.
"Pada kesempatan ini saya akan mengumumkan bahwa nama yang diusulkan presiden untuk menggantikan Panglima TNI Jenderal Andika adalah Laksamana TNI Yudo Margono," kata Puan.
Pada kesempatan yang sama juga, Puan membantah adanya pengiriman Surpres pada beberapa hari yang lalu.
Kemudian, Puan mengatakan DPR akan menindaklanjuti dengan menugaskan Komisi terkait untuk melaksanakan mekanisme pergantian atau pengangkatan panglima TNI yang baru.
Sebagaimana bunyi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI khususnya Pasal 13 Ayat (4), Panglima hanya akan dipilih dari kepala staf yang sedang menjabat atau mantan kepala staf yang masih dalam masa dinas keprajuritan.
Baca Juga : Viral Video Benny Rhamdani Minta Izin Tempur ke Jokowi, Begini Klarifikasinya
Setelah menerima surpres, DPR akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan, di antaranya mendatangi kediaman calon panglima TNI yang telah disetujui.
Lalu, Yudo dijadwalkan akan menjalani fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan pada pekan depan.
Setelah itu, nama Yudo akan disahkan pada Rapat Paripurna DPR dalam waktu dekat.
DPR akan kembali menggelar Paripurna penutupan masa sidang II menjelang masa reses pada 16 Desember 2022.