JATIMTIMES - Gerak cepat Polres Jember dalam mengungkap sksi perampokan yang terjadi di toko Emas Murni di jalan Sultan Agung pada Kamis 24 November 2022 lalu, membuahkan hasil.
Suryanto (39) warga Jalan Mangga Lingkungan Cangkring Kelurahan Kecamatan Patrang yang juga seorang residivis dalam kasus pencurian berhasil dibekuk di rumahnya bersama barang bukti emas yang tersisa seberat 1,5 kg.
Baca Juga : 5 Bulan Buron, Pelaku Penganiayaan Kasus Percintaan di Jombang Akhirnya Diringkus Polisi
“Pelaku berhasil kami amankan di rumahnya di Patrang, selain itu, beberapa emas seberat 1,5 kilogram, sisa dari hasil perampokan juga kami amankan, dari tangan pelaku,” ujar Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo SIK. SH. yang memimpin langsung penangkapan terhadap pelaku pada Minggu (27/11/2022).
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui sebelum menjalankan aksinya, pelaku melakukan pengintaian terhadap korbannya selama 2 hari. Begitu ada kesempatan, pelaku menjalankan aksinya pada waktu dini hari sekitar jam 03.00 WIB saat korban membuka pintu hendak ke pasar.
“Saat korban mau keluar itulah, pelaku membawa korban yang bernama Agus Supiyanto kembali masuk ke rumahnya, korban sempat melawan, namun karena usia sudah uzur, korban tidak berdaya ketika pelaku memukul korban 2 dengan besi yang dibawanya, sehingga korban pingsan,” jelas Kapolres.
Melihat suaminya pingsan, istrinya sempat berusaha berteriak minta tolong, tapi oleh pelaku langsung disekap dan diseret ke dalam untuk mengambil perhiasan emas yang ada di dalam baki. “Total saat menjalankan aksinya, pelaku berhasil menggondol perhiasan emas seberat 2 kg,” bebernya.
Baca Juga : Modus Duda Terbongkar, Minta Korban Belikan Rokok lalu Diajak ke Kamar
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 365 Ayat (1), (2) ke 1 dan ke 4 KUHP tentang Pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan / ancaman kekerasan terhdap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup hingga mengakibatkan korban luka berat ”Ancamannya hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Kapolres.