JATIMTIMES - Raperda APBD tahun anggaran 2023 disetujui sebagai perda (peraturan daerah). Karena itu, Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar dan Ketua DPRD Kota Kediri Gus Sunoto menandatangani berita acara persetujuan bersama. Penetapan persetujuan tersebut dilakukan Jumat (25/11) di ruang sidang DPRD Kota Kediri.
"Terima kasih atas kerja sama yang terjalin antara pemerintah dan DPRD Kota Kediri. Mari kita jaga kolaborasi yang baik ini dengan persaudaraan " ujar Abdullah Abu Bakar.
Baca Juga : Jelang Peringatan HUT KORPRI Ke-51, ASN Kota Kediri Tabur Bunga di TMP
Abdullah mengungkapkan APBD tahun 2023 digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tentunya diharapkan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan di Kota Kediri berjalan optimal.
"Kita ingin semua berjalan optimal untuk masyarakat. Terima kasih pula kepada badan anggaran yang telah bekerja keras mulai dari pembahasan, lalu pendapat akhir fraksi ,hingga disetujuinya APBD tahun 2023," ungkap Abdullah.
Sebelum penetapan persetujuan, terlebih dulu delapan fraksi menyampaikan pendapat akhirnya. Pandangan akhir Fraksi PDIP disampaikan Fadhilah Puspawati, Fraksi PAN disampaikan Dinayana, Fraksi Gerindra oleh Sriana, Fraksi Nasdem disampaikan Deddy Mochammad Bustomy, Fraksi PKB oleh Afif Fachrudin Wijaya, Fraksi Demokrat disampaikan Ashari, Fraksi Karya Nurani oleh Handayani, dan Fraksi Keadilan Pembangunan disampaikan Nurfulaily.
Turut hadir dalam penetapan tersebut, Sekretaris Daerah Kota Kediri Bagus Alit, perwakilan Forkopimda Kota Kediri, Wakil Ketua I DPRD Firdaus, Wakil Ketua II DPRD Katino, anggota DPRD, dan kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Kediri.