JATIMTIMES - Sebanyak 13 desa di Kecamatan Tirtoyudo dipastikan bakal turut berpartisipasi dalam Anugerah Desa Terbaik TIK Kabupaten Malang tahun 2022. Di mana, menurut Camat Tirtoyudo Joanico Da Costa saat ini semua desa sudah dalam proses untuk melengkapi berkas untuk segera mendaftar.
Secara prinsip Nico -sapaan akrab Camat Tirtoyudo- mengatakan bahwa dirinya sangat mendukung dan memberi perhatian penuh terhadap ajang yang dimaksudkan untuk mengapresiasi penerapan TIK di setiap desa itu. Apalagi dalam hal tersebut, Bupati Malang HM. Sanusi juga mewajibkan semua desa untuk bisa ikut.
Baca Juga : 7 Desa Terendam Banjir, Ini Upaya Pemerintah Kabupaten Jombang
"Kita tidak hanya sekedar mensupport apa yang menjadi instruksi Pak Bupati. Saya juga sudah instruksikan semua desa untuk ikut dalam ajang tersebut," ujar Nico.
Apalagi menurut Nico, keberadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) memang dinilai penting dalam tata kelola dan penyelenggaraan pemerintah desa (pemdes). Apalagi, saat ini perkembangan teknologi juga tidak dapat dihindari lagi keberadaannya.
"Di era saat ini, kalau tidak ada TIK mau jadi seperti apa. Setidaknya, pengurusan administrasi tidak perlu dilakukan secara tatap muka, bagaimana, ya sudah bisa memaksimalkan media yang ada," jelas Nico.
Untuk itu, dirinya juga sudah mengimbau agar semua Pemdes di Tirtoyudo untuk segera mendaftar. Terlebih di perpanjangan masa pendaftaran tersebut agar bisa dimaksimalkan oleh semua Pemdes di Tirtoyudo.
Sementara itu, hasil pertimbangan panitia pelaksana ajang tersebut, yakni Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang bersama JatimTIMES, sepakat masa pendaftaran diperpanjang hingga 4 Desember 2022. Dari yang sebelumnya sampai 25 November 2022.
Untuk itu, dengan perpanjangan masa pengumpulan berkas dan pendaftaran itu, bisa dimanfaatkan dengan maksimal oleh semua pemdes yang masih belum mendaftar. Sebab, perpanjangan masa pendaftaran itu juga berdasarkan persetujuan Bupati Malang, HM. Sanusi agar semua desa dapat berpartisipasi dalam ajang itu.
Sementara itu, inovasi-inovasi yang sudah didaftarkan tersebut nantinya akan dilakukan proses penyaringan. Yang kemudian akan dilakukan penilaian oleh juri kehormatan.
Dimana yang akan bertindak sebagai jurin kehormatan nantinya adalah Bupati Malang HM. Sanusi, Wakil Bupati (Wabup) Malang Didik Gatot Subroto, Sekda Kabupaten Malang Wahyu Hidayat.
"Untuk gebyarnya nanti akan digelar di Warung Tani Kecamatan Dau. Nanti juga akan dihadiri Bupati Malang HM. Sanusi memimpin rombongan Forpimda. Mulai dari Kapolres, Ketua DPRD, Kepala OPD, Wabup, Sekda dan tamu undangan lain," ujar Ketua Pelaksana Dede Nana.
Baca Juga : Pemkab Tuban Raih Terbaik 3 Tingkat Nasional Bidang Kehumasan di Ajang AMH 2022
Sementara itu, dalam ajang yang digelar Diskominfo bersama JatimTIMES itu, semua desa wajib mengikutinya. Setidaknya ada 4 aspek yang dijadikan penilaian dalam ajang tersebut. Yakni Inovasi Bidang TIK, Pengelolaan TIK, Pemanfaatan TIK dan Video Branding dan/atau Profil desa.
Dimana setiap aspek terdapat 3 sampai 5 kriteria yang bakal menjadi indikator penilaian. Kriteria tersebut berkaitan dengan tingkat kemanfaatan, tranparansi, keberlanjutan, informatif, kreativitas hingga keterlibatan masyarakat dalam penerapan TIK pada penyelenggaraan Pemdes.
Ada 5 penghargaan yang nanti akan diberikan dalam ajang tersebut. Yang masing-masing yakni untuk kategori kelompok, ada Anugerah Terbaik 1 dengan hadiah uang tunai Rp 7,5 juta, Anugerah Terbaik 2 dengan hadiah Rp 6 juta dam Anugerah Terbaik 3 dengan hadiah Rp 4 juta.
Selain itu, apresiasi juga akan diberikan kepada Kepala Desa Terinovatif dan Kepala Desa Favorit. Yang masing-masing akan mendapat hadiah uang tunai Rp 4 juta.
Untuk mengikuti gelaran tersebut, pengisian berkas dapat dilakukan di laman https://lomba.jatimtimes.com/daftar-desa-terbaik-tik-kabupaten-malang-2022/. Sebagai informasi, ada beberapa ketentuan dan syarat yang berlaku. Yakni:
1. Keikutsertaan dalam Anugerah Desa Terbaik TIK bersifat wajib.
2. Seluruh Peserta Anugerah Desa Terbaik TIK wajib follow akun IG @malangkab dan @kominfokabmalang.
3. Pengisian dan pengiriman Google Form Peserta maksimal 25 November 2022.
4. Video Branding dan/atau Profil Desa yang telah dimiliki sebelum lomba maupun yang terbaru.
5. Video Branding dan/atau Profil Desa wajib diunggah di Website Desa dan salah satu akun medsos milik desa dengan ketentuan:
- Instagram tag akun @malangkab @kominfokabmalang @jatimtimescom,
- Facebook dengan tag akun @malangkab @Dinas Kominfo Kabupaten Malang,
- Tiktok dengan tag akun @kominfokabmalang @jatimtimes
- Sertakan hastag #HUT1262KabMalang #kabupatenmalang #malangmakmur
6. Peserta wajib melakukan pendaftaran pada link yang ditetapkan.
7. Peserta wajib mengisi formulir Pendaftaran Google Form dan mengunggah berbagai persyaratan yang tertera di dalamnya.
8. Keputusan juri tidak dapat diganggu gugat.