JATIMTIMES - Kecamatan Ampelgading merupakan salah satu wilayah di Kabupaten Malang yang berbatasan langsung dengan wilayah administratif Kabupaten Lumajang.
Untuk itu, keberadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dinilai menjadi kebutuhan dan memiliki peranan penting. Terutama dalam upaya percepatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga : SDN 1 Tamansatriyan Ajarkan Kemandirian Sejak Dini dalam Lomba Konten Kreator
Hal itu pula yang menjadi alasan Camat Ampelgading Stefanus Lodewyk Horsayr untuk menekankan 13 pemerintah desa (pemdes) di wilayahnya agar berpartisipasi dalam Anugerah Desa Terbaik TIK Kabupaten Malang tahun 2022. Sebab menurutnya, dengan berpartisipasi dalam ajang tersebut, juga bisa menjadi tolok ukur pelayanan Pemdes di Ampelgading kepada masyarakat.
"Yang jelas saya sangat mendukung. Saya sudah menekankan agar mereka berpartisipasi, semoga dengan berpartisipasi, percepatan pelayanan terhadap masyarakat bisa meningkat," jelas Stefanus.
Terlebih menurut dia, saat ini keberadaan TIK sudah tidak dapat lagi untuk dihindari. Bahkan juga sangat dibutuhkan untuk menunjang berbagai kebutuhan. Terutama dalam tata kelola dan penyelenggaraan pemerintahan desa.
"Itu sangat penting, karena ke depannya, TIK ini jelas sangat diperlukan untuk percepatan pelayanan. Pada prinsipnya saya sangat mendukung," jelas Stefanus.
Sementara itu, dalam ajang yang digelar Diskominfo bersama JatimTIMES itu, semua desa wajib mengikutinya. Setidaknya ada 4 aspek yang dijadikan penilaian dalam ajang tersebut. Yakni Inovasi Bidang TIK, Pengelolaan TIK, Pemanfaatan TIK dan Video Branding dan/atau Profil desa.
Dimana setiap aspek terdapat 3 sampai 5 kriteria yang bakal menjadi indikator penilaian. Kriteria tersebut berkaitan dengan tingkat kemanfaatan, tranparansi, keberlanjutan, informatif, kreativitas hingga keterlibatan masyarakat dalam penerapan TIK pada penyelenggaraan Pemdes.
Ada 5 penghargaan yang nanti akan diberikan dalam ajang tersebut. Yang masing-masing yakni untuk kategori kelompok, ada Anugerah Terbaik 1 dengan hadiah uang tunai Rp 7,5 juta, Anugerah Terbaik 2 dengan hadiah Rp 6 juta dam Anugerah Terbaik 3 dengan hadiah Rp 4 juta.
Baca Juga : 97 Persen Warga Telah Memiliki BPJS, Wali Kota Kediri Tekankan Perbaikan Seluruh Layanan Kesehatan Dasar
Selain itu, apresiasi juga akan diberikan kepada Kepala Desa Terinovatif dan Kepala Desa Favorit. Yang masing-masing akan mendapat hadiah uang tunai Rp 4 juta.
Untuk mengikuti gelaran tersebut, pengisian berkas dapat dilakukan di laman https://lomba.jatimtimes.com/daftar-desa-terbaik-tik-kabupaten-malang-2022/. Sebagai informasi, ada beberapa ketentuan dan syarat yang berlaku. Yakni:
1. Keikutsertaan dalam Anugerah Desa Terbaik TIK bersifat wajib.
2. Seluruh Peserta Anugerah Desa Terbaik TIK wajib follow akun IG @malangkab dan @kominfokabmalang.
3. Pengisian dan pengiriman Google Form Peserta maksimal 25 November 2022.
4. Video Branding dan/atau Profil Desa yang telah dimiliki sebelum lomba maupun yang terbaru.
5. Video Branding dan/atau Profil Desa wajib diunggah di Website Desa dan salah satu akun medsos milik desa dengan ketentuan:
- Instagram tag akun @malangkab @kominfokabmalang @jatimtimescom,
- Facebook dengan tag akun @malangkab @Dinas Kominfo Kabupaten Malang,
- Tiktok dengan tag akun @kominfokabmalang @jatimtimes
- Sertakan hastag #HUT1262KabMalang #kabupatenmalang #malangmakmur
6. Peserta wajib melakukan pendaftaran pada link yang ditetapkan.
7. Peserta wajib mengisi formulir Pendaftaran Google Form dan mengunggah berbagai persyaratan yang tertera di dalamnya.
8. Keputusan juri tidak dapat diganggu gugat.