JATIMTIMES - Gabungan organisasi profesi kesehatan di Kabupaten Lamongan sepakat menolak Rancangan Undang- undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law yang sedang dibahas DPR RI.
Organisasi yang sepakat menolak adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI).
Baca Juga : Disnaker Bentuk Tim Khusus Guna Berpartisipasi dalam Lomba Konten Kreator Piala Bupati Malang 2022
Kemudian ada juga, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (Pafi), Patelki (Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia), Perhimpunan Radiografer Indonesia (PARI) dan Ikatan Elektromedis Indonesia (Ikatemi).
Ketua IDI Lamongan Budi Himawan mengatakan, dengan mengedepankan kepentingan masyarakat dan keselamatan pasien yang lebih luas, kemi meminta agar pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law dicabut dari program legislasi nasional DPR RI.
"Kami dari gabungan organisasi profesi kesehatan di Lamongan, mendesak agar pemerintah dan DPR lebih melibatkan organisasi profesi kesehatan, dan unsur masyarakat lainnya, dalam memperbaiki sistem kesehatan, untuk masa depan Indonesia yang lebih bermutu," kata pria yang baru saja dipercaya menjadi Ketua IDI Lamongan ini.
RUU Kesehatan Omnibus Law, ujar Budi, pengaturan harus mengacu pada kepentingan dan keadilan masyarakat. Dia menjelaskan bahwa, penataan Undang-Undang di bidang kesehatan yang baru, harus dapat dijadikan sebagai penguatan dari penataan dan perbaikan Undang-Undang yang sudah ada.
"Selain itu juga harus melalui kajian akademis yang baik, sesuai dengan rekomendasi dan kajian bersama organisasi profesi yang terkait," ujarnya.
Baca Juga : Tak Ada ODGJ Dipasung, Pemkab Malang Kenalkan Inovasi Petan Jimat dalam Lomba Konten Kreator
Para pegiat organisasi profesi kesehatan menilai, penerapan RUU Kesehatan Omnibus Law apabila disahkan, akan menimbulkan disharmoni, antara organisasi profesi kesehatan dengan pemerintah daerah setempat.
"Sehingga kami menolak isi RUU Kesehatan Omnibus Law dan mendesak segera dikeluarkan dari agenda daftar prioritas Prolegnas DPR RI," pungkasnya.
Pasca menyampaikan pernyataan sikap penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law. Seluruh Ketua Organisasi Profesi Kesehatan di Lamongan, kemudian tanda tangan (berstempel) di lembar pernyataan sikap yang sudah dirancang dan disusun bersama.