Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Gabungan Organisasi Profesi Kesehatan di Lamongan Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

Penulis : M. Nur Ali Zulfikar - Editor : Dede Nana

22 - Nov - 2022, 20:13

Placeholder
Pengurus Organisasi Profesi Kesehatan saat konferensi pers (foto: M. Nur Ali Zulfikar/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Gabungan organisasi profesi kesehatan di Kabupaten Lamongan sepakat menolak Rancangan Undang- undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law yang sedang dibahas DPR RI.

Organisasi yang sepakat menolak adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI).

Baca Juga : Disnaker Bentuk Tim Khusus Guna Berpartisipasi dalam Lomba Konten Kreator Piala Bupati Malang 2022

Kemudian ada juga, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (Pafi), Patelki (Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia), Perhimpunan Radiografer Indonesia (PARI) dan Ikatan Elektromedis Indonesia (Ikatemi).

Ketua IDI Lamongan Budi Himawan mengatakan, dengan mengedepankan kepentingan masyarakat dan keselamatan pasien yang lebih luas, kemi meminta agar pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law dicabut dari program legislasi nasional DPR RI.

"Kami dari gabungan organisasi profesi kesehatan di Lamongan, mendesak agar pemerintah dan DPR lebih melibatkan organisasi profesi kesehatan, dan unsur masyarakat lainnya, dalam memperbaiki sistem kesehatan, untuk masa depan Indonesia yang lebih bermutu," kata pria yang baru saja dipercaya menjadi Ketua IDI Lamongan ini.

RUU Kesehatan Omnibus Law, ujar Budi, pengaturan harus mengacu pada kepentingan dan keadilan masyarakat. Dia menjelaskan bahwa, penataan Undang-Undang di bidang kesehatan yang baru, harus dapat dijadikan sebagai penguatan dari penataan dan perbaikan Undang-Undang yang sudah ada.

"Selain itu juga harus melalui kajian akademis yang baik, sesuai dengan rekomendasi dan kajian bersama organisasi profesi yang terkait," ujarnya.

Baca Juga : Tak Ada ODGJ Dipasung, Pemkab Malang Kenalkan Inovasi Petan Jimat dalam Lomba Konten Kreator

Para pegiat organisasi profesi kesehatan menilai, penerapan RUU Kesehatan Omnibus Law apabila disahkan, akan menimbulkan disharmoni, antara organisasi profesi kesehatan dengan pemerintah daerah setempat.

"Sehingga kami menolak isi RUU Kesehatan Omnibus Law dan mendesak segera dikeluarkan dari agenda daftar prioritas Prolegnas DPR RI," pungkasnya.

Pasca menyampaikan pernyataan sikap penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law. Seluruh Ketua Organisasi Profesi Kesehatan di Lamongan, kemudian tanda tangan (berstempel) di lembar pernyataan sikap yang sudah dirancang dan disusun bersama.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Nur Ali Zulfikar

Editor

Dede Nana