JATIMTIMES - Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Bangkalan kerap terjadi. Kali ini, perilaku melawan hukum itu ada keterlibatan seorang aparatur desa dengan jabatan sekretaris desa (Sekdes).
Pelaku curanmor atas Nama Ali (39) asal Desa Tanagura Barat, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Kini, dia harus mendekam di jeruji polres setempat. Sebelumnya, pelaku ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Bangkalan usai turun dari bus besar di wilayah Kecamatan Tanah Merah, Minggu, 20 November 2022 malam kemarin.
Baca Juga : Momen Wisuda, Rektor Unirow Tuban Ungkap Ragam Prestasi Internasional
Peristiwa tersebut, dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Bangkit Dananjaya. Dia menyebutkan, bahwa tersangka sering melakukan pencurian kendaraan di wilayah Kokop. Bahkan, perilakunya itu kerap meresahkan masyarakat sekitar.
"Betul, ada penangkapan tadi malam," singkatnya saat dikonfirmasi, Selasa (22/11/2022).
Dijelaskan juga, bahwa tersangka telah mencuri sepeda motor merek Supra warna hitam di Desa Katol Timur, Kecamatan Kokop. Hasil curiannya, pelaku menyerahkan kepada oknum Sekdes Maneron, Kecamatan Sepulu, Bangkalan.
"Ada keterlibatan Musyaffah (Sekdes Maneron) dia kan penadahnya yang didapat dari si Ali tersangka yang kemarin kita tangkap," ungkapnya.
Baca Juga : Pertanyakan Pengadaan Bibit, Petani di Jember Tengarai Ada Permainan dengan Rekanan
Sebelumnya, Sekdes Maneron yang diduga kuat sebagai penadah sudah lebih awal diringkus polisi beberapa bulan yang lalu. Saat ini, tersangka Musyaffah sedang menjalani pemeriksaan untuk dilimpahkan ke Kejaksan Negeri (Kejari) Bangkalan.