JATIMTIMES - Proses pengadaan barang atau jasa di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (Dinas Pertanian) Kabupaten Jember diduga sarat akan praktek korupsi.
Pasalnya terkait proses pengadaan barang atau jasa yang harusnya lewat proses e-katalog. Diduga untuk pengadaan barang atau jasa itu, dilakukan lewat penunjukkan rekanan.
Baca Juga : Didukung Cuaca Terang, Hari Kedua Nobar di Alun-Alun Jember Dihadiri Ribuan Warga
MB salah satu perwakilan petani di Jember yang minta namanya disamarkan, mengatakan pengadaan barang dan jasa di Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan terdiri dari 5 paket, dimana nilai per paketnya rata-rata mencapai Rp 199 juta.
“Di antaranya belanja barang dan jasa itu, yakni pengadaan benih bawang merah dan cabe, untuk cabe itu untuk ukuran kecil dan besar. Kemudian pengadaan polibag dua paket, dan terakhir pengadaan pupuk hayati (organik), yang nilai totalnya per paket itu kurang lebih Rp 199 juta,” kata MB kepada wartawan.
MB juga menyatakan, terkait proses pengadaan barang dan jasa. Sesuai aturan dan petunjuk dari Presiden RI lewat Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015, sebagai perubahan keempat atas Peraturan Presiden nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah, dan sebagaimana ketentuan dalam pasal 131 ayat (1) bahwa pada tahun 2012 K/L/D/I.
Wajib melaksanakan pengadaan barang dan jasa secara elektronik untuk sebagian/seluruh paket-paket pekerjaan.
“Nah tapi oleh Dinas Pertanian Jember, diduga proses itu (pengadaan barang dan jasa) lewat e-katalog tidak dilakukan, dan kabarnya untuk pengadaan paket itu malah lewat rekanan. Kan ini dikhawatirkan menyalahi aturan, dan kami juga menduga, ini ada mark up anggaran,” ujarnya.
“Kenapa ada mark up anggaran? Kalau lewat e-katalog harga sudah sesuai, tapi kalau lewat rekanan kan ada keuntungan 10 persen yang didapat. Belum lagi dikhawatirkan nantinya juga ada fee lain yang dikhawatirkan bisa terjadi fee-fee khusus ke oknum-oknum di wilayah Dinas Pertanian Jember,” sambungnya menjelaskan.
Tentu sesuai aturan, lanjutnya, semua pengadaan paket itu wajib memakai e-katalog. “Jadi Dinas Pertanian belanja sendiri di pabrik dengan nilai harga yang sudah ditentukan. Toh aturan soal pengadaan paket yang disarankan ini, sesuai petunjuk Presiden RI memakai e-katalog,” tegasnya.
Dengan muncul dugaan proses pengadaan barang dan jasa lewat penunjukkan rekanan. Lebih lanjut, MB menyampaikan agar Dinas Pertanian Jember lebih berhati-hati. “Karena ini kami menduga bisa terjadi sarat praktek korupsi jika menyalahi aturan,” ujarnya.
Baca Juga : Jadikan Perempuan Berdaya, DP3AKB Pemkab Jember Bekali Perempuan Keterampilan
Terpisah, terkait informasi yang disampaikan petani ini. Anggota DPRD Jember Agus Khoironi mengaku juga menerima informasi tentang dugaan pengadaan barang dan jasa yang khawatir menabrak aturan.
“Untuk info di Dinas Pertanian itu, benar saya juga terima kabar itu. Tentunya akan menyalahi aturan, jika kemudian pengadaan barang dan jasa yang sudah diatur lewat e-katalog. Malah dilakukan lewat penunjukkan rekanan,” kata Agus saat dikonfirmasi di Gedung Dewan.
Namun demikian, lanjut legislator dari PAN ini, karena wilayah Dinas Pertanian adalah wilayah Komisi B DPRD Jember. Pihaknya akan melakukan koordinasi lintas komisi, terkait persoalan yang ditemukan petani di Jember ini.
“Di DPRD Jember ada rekan kami di Komisi B, saya akan berkoordinasi lintas komisi terkait kasus ini. Tentu jika OPD atau dinas terkait menyalahi aturan, maka kami yang punya tugas pengawasan wajib mengingatkan,” tegasnya.
Sementara Udi Harianto Kabid Holtikultura di Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Selasa (22/11/2022), kepada wartawan mengatakan, bahwa proses pengadaan barang tersebut, sudah diumumkan melalui LPSE.
Terkait penunjukkan rekanan yang menyedikan barang tersebut, dirinya tidak membantah, karena memang sistem yang digunakan adalah PL (Penunjukan Langsung). “Memang PL mas, harganya kan di bawah 200 juta, kami juga sudah menyampaikan pengadaan ini di LPSE kok, bisa dicek,” ujar Udi.