Jatim Times Network Logo
Politik

Dua Hari Dibuka, KPU Kota Kediri Sudah Menerima 45 Pendaftar Calon PPK

Penulis : Eko Arif Setiono - Editor : Yunan Helmy

21 - Nov - 2022, 11:39

KPU Kota Kediri membuka pendaftaran calon PPK.(eko arif s/Jatimtimes)
KPU Kota Kediri membuka pendaftaran calon PPK.(eko arif s/Jatimtimes)

JATIMTIMES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri telah memulai tahapan pendaftaran calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hasilnya, di hari kedua  pendaftaran dibuka, KPU Kota Kediri telah mendapati kurang lebih 45 pendaftar.

Baca Juga : Tingkatkan Pemahaman OSS-RBA Para Pelaku Usaha, Pemkot Kediri Bersama Kementerian Investasi dan DPR Gelar Sosialisasi

Wahyudi, divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan SDM KPU Kota Kediri, mengatakan, dari 45 pendaftar yang tercatat, 6 di antaranya merupakan warga asal Kecamatan Pesantren, 22 asal Kecamatan Kota dan 12 asal Kecamatan Mojoroto.

Wahyudi mengungkapkan,  pendaftaran PPK ini memang berbeda bila dibandingkan dengan pemilu di tahun 2019 lalu. Pendaftaran ini secara keseluruhan menggunakan sistem online. Atau calon PPK ini diarahkan untuk mendaftar di aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).

Lebih lanjut, Wahyudi mengaku, meski dalam pendaftaran PPK ini dilakukan secara online,  dalam hal ini pihak KPU Kota Kediri sangat terbuka terhadap masyarakat Kota Kediri untuk melakukan pendampingan dan memberikan fasilitasi apabila masyarakat merasa kesulitan dalam melakukan pendaftaran diri. Pihak KPU akan membantu proses penginputan data diri pendaftar, hingga proses tersebut berhasil dilakukan.

"Di hari kedua tepat menunjukkan pukul 09.00 WIB, terdapat 45 pendaftar. Namun, kebanyakan mereka masih hanya mengirim terkait identitas diri. Sedangkan untuk upload dokumen pemberkasan rata-rata masih belum dilakukan," ujarnya.

Menurut Wahyudi, hingga saat ini banyak pendaftar yang masih ragu maupun belum mengetahui secara benar, bagaimana memenuhi persyaratan yang ada. Terbukti banyak pendaftar yang masih mendatangi kantor KPU untuk berkonsultasi.

Baca Juga : Ketua Forikan Kota Kediri Ajak Orang Tua Tingkatkan Konsumsi Ikan untuk Balita 

"Maka dari itu, banyak dari para pendaftar ini yang sudah mengapload di aplikasi SIAKBA. Namun secara persyaratan masih dinyatakan kurang, lantaran masih cukup banyak sejumlah dokumen pemberkasan yang belum disertakan," ungkapnya.

Diketahui, berdasarkan jumlah kecamatan yang ada di Kota Kediri, untuk formasi PPK nanti, KPU Kota Kediri membutuhkan kurang lebih 15 orang. Sedangkan tahapan pendaftaran ini akan dibuka mulai 20 November sampai dengan 29 November 2022.


Topik

Politik


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Eko Arif Setiono

Editor

Yunan Helmy