JATIMTIMES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri telah memulai tahapan pendaftaran calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hasilnya, di hari kedua pendaftaran dibuka, KPU Kota Kediri telah mendapati kurang lebih 45 pendaftar.
Wahyudi, divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan SDM KPU Kota Kediri, mengatakan, dari 45 pendaftar yang tercatat, 6 di antaranya merupakan warga asal Kecamatan Pesantren, 22 asal Kecamatan Kota dan 12 asal Kecamatan Mojoroto.
Wahyudi mengungkapkan, pendaftaran PPK ini memang berbeda bila dibandingkan dengan pemilu di tahun 2019 lalu. Pendaftaran ini secara keseluruhan menggunakan sistem online. Atau calon PPK ini diarahkan untuk mendaftar di aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).
Lebih lanjut, Wahyudi mengaku, meski dalam pendaftaran PPK ini dilakukan secara online, dalam hal ini pihak KPU Kota Kediri sangat terbuka terhadap masyarakat Kota Kediri untuk melakukan pendampingan dan memberikan fasilitasi apabila masyarakat merasa kesulitan dalam melakukan pendaftaran diri. Pihak KPU akan membantu proses penginputan data diri pendaftar, hingga proses tersebut berhasil dilakukan.
"Di hari kedua tepat menunjukkan pukul 09.00 WIB, terdapat 45 pendaftar. Namun, kebanyakan mereka masih hanya mengirim terkait identitas diri. Sedangkan untuk upload dokumen pemberkasan rata-rata masih belum dilakukan," ujarnya.
Menurut Wahyudi, hingga saat ini banyak pendaftar yang masih ragu maupun belum mengetahui secara benar, bagaimana memenuhi persyaratan yang ada. Terbukti banyak pendaftar yang masih mendatangi kantor KPU untuk berkonsultasi.
Baca Juga : Ketua Forikan Kota Kediri Ajak Orang Tua Tingkatkan Konsumsi Ikan untuk Balita
"Maka dari itu, banyak dari para pendaftar ini yang sudah mengapload di aplikasi SIAKBA. Namun secara persyaratan masih dinyatakan kurang, lantaran masih cukup banyak sejumlah dokumen pemberkasan yang belum disertakan," ungkapnya.
Diketahui, berdasarkan jumlah kecamatan yang ada di Kota Kediri, untuk formasi PPK nanti, KPU Kota Kediri membutuhkan kurang lebih 15 orang. Sedangkan tahapan pendaftaran ini akan dibuka mulai 20 November sampai dengan 29 November 2022.