JATIMTIMES – Mulai hari ini, Senin (21/11/2022) hingga 31 Desember 2022 mendatang, Pemkab Jember melakukan uji coba jam kerja terhadap pegawai ASN maupun non ASN yang ada di lingkungan Pemkab Jember.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Jember nomor : 800/12801/4414/2022 tentang uji coba penetapan jam kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember.
Baca Juga : Bisnis Properti Masih Banyak Diminati, DPKPCK: Rata-Rata Investor Lirik Kawasan Penyangga Malang Raya
"Ya ini ada uji coba jam kerja ASN di Pemkab Jember melalui Surat Edaran Bupati dan juga ada surat edaran dari Gubernur terkait uji coba jam kerja itu," ujar Bupati Jember Hendy Siswanto, Senin (21/11/2022).
Uji coba jam kerja tersebut, yang sebelumnya dimulai jam 07.00 hingga 15.00, diubah menjadi masuk kerja jam 08.00 wib sampai 16:00 wib untuk hari Senin sampai dari Kamis, sedangkan untuk hari Jumat masuk jam 01.30 hingga 12.30.
Menurut Bupati Jember, uji coba jam masuk kantor ini akan dilakukan evaluasi, efektif atau malah sebaliknya.
"Nantinya kita akan evaluasi kembali, apakah jam 08.00 efektif atau kita kembali jam 7 lagi tidak mengurangi jam," terang Bupati Jember.
Disinggung soal uji coba jam kerja ini, apa karena bertepatan dengan Piala Dunia 2022 di Qatar, tetapi hal tersebut dia bantah.
Baca Juga : 536 ASN Pemkot Malang Jalani Tes Narkoba Dadakan, Wali Kota Sutiaji: Komitmen Kami Wujudkan ASN Bersih
"Secara kebetulan saja mas dan pas momennya ada kegiatan Piala Dunia ini," ungkapnya.
Perlu diketahui, uji coba jam kerja Pemkab Jember dalam rangka mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang berorientasi pelayanan dan akuntabel. (*)