JATIMTIMES - Sekitar 400 warga Desa Klatakan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, dengan mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Perjuangan Klatakan (Kompak), Senin (21/11/2022) mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Jember.
Kedatangan massa ke PN Jember, untuk mendesak adanya keadilan terhadap Ali Wafa yang juga kepala desanya, yang saat ini mendekam di lapas Jember atas laporan perusakan tanaman tebu di Tanah Kas Desa (TKD).
Baca Juga : Sempat Diguyur Hujan Deras, Nobar Piala Dunia Bareng Bupati Jember Tetap Seru
"Kami warga desa Klatakan meminta keadilan untuk kades kami, kades kami orang yang taat hukum dan sudah kooperatif mohon dikabulkan pengalihan penahanannya, selama proses hukum berjalan, biarkan kades kami bertugas melayani kami," ujar Aang Gunaefi koordinator aksi.
Aang membandingkan perbedaan perlakuan yang dialami kadesnya dengan beberapa tersangka lain yang sama-sama seorang pejabat publik, namun tidak dilakukan penahanan, sedangkan untuk kadesnya justru langsung ada penahanan.
Dirinya melihat adanya nuansa kepentingan dalam perkara yang menjerat kades nya. "Apa bedanya kades kami dengan tersangka lainnya yang tidak ditahan, ada kades yang terjerat kasus pupuk palsu, ada pejabat tersangkut kasus korupsi honor covid, juga tidak ditahan, kenapa kades kami yang sudah kooperatif ditahan?," teriak Aang.
Selain melakukan orasi, ratusan warga juga membawa beberapa poster sindiran untuk penegak hukum, diantaranya berbunyi "Jangan hanya karena musim koleman, hukum diperjual belikan", "Pak Kades Tidak Pulang, Kami Juga Tidak Pulang,".
Sementara suasana berbeda di dalam ruang sidang Candra, dimana pada hari yang sama juga digelar sidang pidana dengan terdakwa Ali Wafa, sidang yang biasanya digelar siang hari, agendanya dimajukan pada pukul 9.00 pagi.
Baca Juga : H. Charles Meikyansah: Kompetisi Politik Jangan Sampai Timbulkan Perpecahan
Meski sampai berita ini ditulis, sidang dengan agenda pembacaan eksepsi belum juga dimulai, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ade Sri Sumarsih, serta 2 kuasa hukum Ali Wafa, takni M. Husni Thamrin dan Budi, sudah terlihat diruang sidang menunggu majelis hakim.
"Memang sidang dimajukan lebih pagi," ujar Thamrin singkat. (*)