JATIMTIMES - Pemerintah resmi menetapkan kenaikan upah minimum maksimal 10 persen pada 2023. Aturan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023. Tepatnya, peraturan tersebut telah ditetapkan sejak Rabu (16/11/2022), dan telah diatur dalam perundang-undangan pada Kamis (17/11/2022).
Dalam Permenaker tersebut, pemerintah juga mengatur upah minimum tidak boleh lebih dari 10 persen. "Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat [1] melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen [sepuluh persen]," isi Permenaker No 18/ 2022 tersebut.
Sementara untuk penghitungan kota yang sudah memiliki upah minimum, yakni menggunakan formulasi berdasarkan pertimbangan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
"Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaiman dimaksud dalam Pasal 6 ayat [4] hanya mempertimbangkan variabel inflasi," demikian ditulis dalam Permenaker baru tersebut.
Sedangkan, bagi kabupaten/kota yang belum memiliki upah minimum, maka terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk penetapan upah. Beberapa syaratnya sebagai berikut.
1. Rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota yang bersangkutan selama tiga tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi.
2. Nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota bersangkutan selama tiga tahun terakhir selalu positif dan lebih tinggi dari nilai provinsi.
Baca Juga : Kasus Covid-19 Kembali Naik, Begini Kondisi di RSUD dr Saiful Anwar Malang
"Dalam hal syarat tertentu, sebagaimana dimaksud pada ayat [2] tidak terpenuhi, gubernur tidak dapat menetapkan Upah Minimum bagi kabupaten/kota yang bersangkutan," tulis Kemenaker.
Untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 paling lambat diumumkan oleh provinsi pada 28 November 2022 atau sembilan hari sejak hari ini (Sabtu, 19 November 2022). Tak hanya UMP, gubernur juga memiliki kewenangan untuk mengatur UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten). Dan aturan yang ditetapkan gubernur akan berlaku mulai 1 Januari 2023.