free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Komunitas

AM2 Kahuripan Menilai Perda Pengendalian Miras di Tulungagung Mandul, Banyak Cafe yang Bersembunyi di Balik Izin KBLI

Penulis : Muhamad Muhsin Sururi - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

19 - Nov - 2022, 00:42

Placeholder
Hearing LSM AM2 Kahuripan dengan Satpol PP Tulungagung, Kamis, 17/11/2022. (Foto: Muhsin/ TulungagungTIMES)

JATIMTIMES - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Masyarakat Mandani Kahuripan (AM2 Kahuripan) Tulungagung menilai Perda No. 4 Tahun 2011 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Kabupaten Tulungagung tidak berjalan atau mandul.

Menurutnya, dengan adanya Perda tersebut peredaran minuman beralkohol atau minuman keras (miras) di Tulungagung bukan semakin reda tetapi justru semakin parah.

Baca Juga : Bersih Nagari Tahun 2022, Miss Universe Swiss Kenakan Baju Adat Rancangan Warga Tulungagung

"Ada Perda tetapi mandul, tidak dikuatkan dengan law enforcement (penegakan hukum)," kata Penasehat LSM AM2 Kahuripan Ahmad Dardiri.

Dia mengungkapkan, saat ini lembaganya tengah mendampingi masyarakat Desa Batangsaren Kecamatan Kauman terkait dengan keberadaan cafe dan karaoke di wilayah desa setempat yang diduga bermasalah perizinannya.

Sebagai Pengurus LSM, dirinya mempunyai motivasi untuk melakukan pemberdayaan masyarakat baik lahir maupun batin sekaligus memerdekakan masyarakat dari rasa ketakutan sehingga ketika masyarakat merasa terzalimi mereka berani berbicara.

"Ini adalah sebuah permulaan, jadi tidak hanya cafe (menyebut nama) yang berada di Desa Batangsaren saja yang disikapi. Kami sudah ada persiapan-persiapan lain, karena Kahuripan melakukan pengawalan terhadap masalah peredaran miras sejak Tahun 2010," ungkap Dardiri.

Dari hasil pengawalannya, lanjut Dardiri, terbitlah Perda No. 4 Tahun 2011 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Kabupaten Tulungagung dan AM2 Kahuripan ikut dalam pembuatan draft Perda tersebut.

Ditegaskannya, bahwa pendampingan yang dilakukan AM Kahuripan terhadap masalah salah satu cafe di Desa Batangsaren itu bukanlah tiba-tiba atau latah, namun sebuah gerakan yang sudah dilakukan secara konsisten.

Dardiri juga menyayangkan sikap dari petugas penegak Perda Tulungagung dalam hal ini Satpol PP, karena dalam menyikapi suatu masalah masih terkesan normatif dan mencari alasan-alasan hukum serta tupoksi-tupoksi teknis.

Padahal, dengan adanya Omnibus Law di dalamnya sudah mengatur tentang kegiatan usaha baik secara umum maupun secara teknis dari usaha yang ada.

Baca Juga : Pikap Tabrak Tronton di Jombang, 1 Orang Tewas

"Kami mendeteksi adanya cafe-cafe  yang bersembunyi di balik izin KBLI 56303 yang hanya diberi hak wewenang menjual minuman ringan yang halal," ucapnya.

Bahkan, dalam KBLI itu tertulis bahwa barang yang dijual harus dinyatakan halal secara mandiri, artinya para penjual dengan KBLI itu harus menjamin barang yang dijual itu halal.

"Cafe-cafe menggunakan dan memegang KBLI 56303, tetapi mereka menjual miras. Ini sudah jauh melanggar aturan yang ada di Omnibus Law yang sudah dijabarkan dalam PP No. 5 Tahun 2021," imbuhnya.

Berpegang kondisi dan aturan itu, kata Dardiri, seharusnya Satpol PP atau penegak hukum sudah bisa dengan mudah melakukan law enforcement atau penegakan hukum.

Sekedar informasi, pernyataan ini disampaikan oleh Penasehat LSM AM2 Kahuripan Tulungagung Ahmad Dardiri usai hearing dengan Satpol PP tentang keberadaan salah satu cafe di Desa Batangsaren yang disoal oleh warga setempat, Kamis (17/11/2022) sore.


Topik

Komunitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhamad Muhsin Sururi

Editor

Sri Kurnia Mahiruni