JATIMTIMES - Pelaku penipuan ratusan mahasiswa IPB (Institut Pertanian Bogor) sehingga terjerat utang pinjaman online (pinjol) berhasil ditangkap.
Pelaku merupakan seorang wanita bernama Siti Aisah Nasution atau SAN (29). Dia diamankan polisi di Perumahan Kebun Raya Residence, Ciomas, Kabupaten Bogor, pada Kamis dini hari.
Baca Juga : Gegara Aksi Panggung Buka Kaos, Widy Vierratale Dipolisikan Pemuda Sulawesi
Kapolres Bogor AKBP Iman Imannudin membenarkan penangkapan terhadap SAN. "Kami mengamankan terduga pelaku dari penipuan yang kemarin sempat viral dengan korban mahasiswa IPB. Jumlahnya 116 orang sebagaimana yang dilaporkan di Polres Bogor. Informasinya di Polresta Bogor Kota, sudah ada pelaporan," kata kapolres.
SAN ditangkap atas tuduhan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. SAN adalah dalang di balik terjeratnya ratusan mahasiswa IPB dalam kasus pinjaman online.
Dari pemeriksaan awal, SAN telah mengakui perbuatannya itu. Ia menggunakan data-data mahasiswa IPB untuk mendapatkan pinjaman online.
Sosok SAN terungkap dari dokumen foto mahasiswa saat bertemu dengan SAN. Dari foto yang diterima, SAN adalah wanita muda yang sangat pintar dalam menghasut korbannya.
SAN sering menunjukkan kesuskesan dan kemapanannya untuk memikat mahasiswa agar tertarik mengikuti program ini.
Hingga saat ini, ada 333 mahasiswa di Kota Bogor yang jadi korban dan melapor di Polresta Bogor Kota. Sebanyak 116 di antaranya mahasiswa IPB yang ditangani Polres Bogor.
Mahasiswa yang menjadi korban SAN rata-rata adalah mahasiswa baru (maba) atau mahasiswa tingkat pertama.
Baca Juga : Viral, Kampus di Aceh Keluarkan Surat Pemberitahuan Bagi Mahasiswa yang Bau Badan
Berdasarkan keterangan salah satu mahasiswa, mereka bertemu dengan SAN lantaran dikenalkan oleh kakak tingkat (kating) mereka saat para maba mencari sponsor untuk kegiatan kampusnya.
Kemudian, saat bertemu SAN, SAN mengajak mereka untuk bergabung dalam bisnis yang disebut project. SAN menawarkan 10 persen keuntungan kepada para mahasiswa itu.
Lalu, SAN mengarahkan mereka untuk melakukan pinjol dan mengisi data sesuai dengan KTP dan wajah mereka sendiri. Dari setiap nominal pinjaman transaksi itu, mahasiswa dijanjikan mendapatkan komisi 10 persen. Sedangkan cicilan dibayarkan oleh pelaku SAN.
Namun, itu semua adalah janji manis SAN saja. Hingga saat ini, SAN tidak memenuhinya untuk membayar cicilan tersebut.
Hingga akhirnya para korban merasa tertipu dan melaporkan penipuan ini ke Polresta Bogor Kota dan Polres Bogor.