JATIMTIMES - Ratusan mahasiswa IPB terjerat pinjaman online (pinjol) mengadu ke polisi. Para mahasiswa tersebut mengaku terjerat pinjol hingga mengalami kerugian sampai miliaran rupiah.
Akibat jeratan utang tersebut membuat beberapa mahasiswa IPB dikejar debt collector. Mereka dikejar dan ditagih untuk segera melunasi uang yang sudah mereka pinjam secara online itu.
Baca Juga : Cerita Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol hingga Dikejar Debt Collector
Polisi mengungkapkan para mahasiswa IPB ini terjerat pinjol setelah tertipu investasi bodong. Sampai sejauh ini, polisi sudah menerima 2 laporan dan 29 aduan. Wakapolresta Bogor AKBP Ferdy Irawan kepada wartawan di Bogor mengatakan dua laporan sudah ia terima dan 29-nya masih aduan.
"Jadi dapat saya jelaskan, sampai dengan hari ini Polresta Bogor Kota sudah menerima dua laporan polisi. Jadi yang sudah bentuk laporan polisi ada dua LP. Kemudian dalam bentuk laporan pengaduan ada 29 laporan pengaduan," ucapnya, Selasa (15/11/2022).
Lebih lanjut Ferdy mengungkap total kerugian yang yang dialami oleh mahasiswa IPB itu mencapai Rp 2,1 miliar. "Total uang dugaan para korban yang tertipu sebesar Rp 2,1 miliar dari 311 orang korban ini," ungkap Ferdy.
Ferdy mengatakan berdasarkan pendataan polisi ada 311 orang korban yang tertipu. "Berdasarkan pemeriksaan dari para pelapor ataupun korban, ini jumlah korban yang sudah berhasil didata ada 311 orang. Dan itu sebagian besar, tidak semuanya, sebagian besar itu berasal dari mahasiswa IPB," ujarnya.
Lebih lanjut Ferdy menjelaskan awal mula ratusan mahasiswa IPB itu bisa tertipu dan terjerat pinjol. Mulanya, para mahasiswa ini tergabung dalam sebuah investasi online yang ditawarkan oleh terlapor wanita inisial SAN.
"Jadi sebenarnya kenapa terkait dengan pinjol, ini sebenarnya kerja sama antara korban dengan terlapor tidak terkait dengan pinjol awalnya. Terlapor menawarkan kerja sama secara online dengan cara bagi hasil dijanjikan 10 persen," ujar Ferdy.
Baca Juga : Emak-emak Buronan Penipuan Calon Buruh Migran di Tulungagung Ditangkap
Pelaku menjanjikan keuntungan 10 persen itu dengan syarat para korban harus mengajukan pinjaman online terlebih dulu. Saat ini sudah ada 5 aplikasi pinjol yang terdata polisi.
"Kemudian, hasil daripada pinjaman online tersebut dikirimkan atau ditransferkan kepada terlapor SAN ini. Dengan iming-iming akan dibayarkan 10 persen daripada bagi hasil keuntungan," katanya.
Namun, setelah para korban mengajukan pinjol dan mengirimkan dana pada investor, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah ada. "Dan saat sekarang para korban ini punya kewajiban ataupun ditagih oleh aplikasi pinjaman online untuk membayarkan kewajiban mereka yang sudah diajukan beberapa saat sebelumnya. Jadi kronologisnya seperti itu," tuturnya.