JATIMTIMES - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura memusnahkan jutaan batang rokok ilegal sebanyak 11.711.409 dan minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 618.25 liter, secara serimonial. Selasa (15/11/2022)
Dari kedua jenis barang kena cukai yang diamankan dalam kurun waktu bulan November 2021 hingga Oktober 2022, ditaksir mencapai Rp.13.245.344.620 dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp. 8.378.522.637.
Baca Juga : Ini Waktu Tepat Unggah Video Saat Lomba Konten Kreator Piala Bupati Malang 2022
Namun anehnya, meski Bea Cukai wilayah Madura yang beralamat di Jl. Panglima Sudirman No 2 Barurambat Pamekasan, telah berhasil mengamankan jutaan batang rokok ilegal dan MMEA, tapi nihil tersangka.
Saat disinggung soal siapa saja tersangka dari rokok ilegal tersebut, Kepala Bea Cukai Madura Muhammad Syahirul Alim enggan memberikan jawaban, dirinya hanya mengaku telah memproses 6 orang yang saat ini masuk ke proses penyelidikan.
“Kami sudah melakukan 6 penyelidikan selama 1 tahun ini. 2 sudah P21 dan 4 menyusul,”katanya kepada sejumlah awak media.
Bahkan pihaknya sebagai Community Protector menegaskan akan melakukan tindakan tegas bagi siapapun yang memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal di wilayah kerjanya.
Baca Juga : Pemkab Gresik Ajak Warga Maritim Berantas Rokok Ilegal Tanpa Cukai
"Kami tidak pernah mau pandang bulu atau mau bekerjasama dengan siapapun soal penindakan tolong beritahu kami dimana keberadaan rokok ilegal itu akan. Kami tindak. Kalau ada oknum dari pihak kami yang bermain silahkan laporkan ke kami,” tegasnya.
Selanjutnya, terhadap seluruh barang kena cukai hasil penindakan tersebut akan dimusnahkan pada tahap kedua dengan cara dibakar pada hari Kamis (17/11) yang berlokasi di PT. Hijau Alam Nusantara Mojokerto, sebagai kelanjutan dari kegiatan pemusnahan secara serimonial di kantor Bea Cukai Madura yang dilaksanakan pada hari ini.