JATIMTIMES - Sebanyak 74 warga binaan Lapas Surabaya bebas hari ini (15 November 2022). Di antaranya 51 warga binaan bebas bersyarat dan 23 lainnya berstatus bebas murni melalui tahap asesmen.
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji. Menurut dia, banyaknya jumlah warga binaan yang bebas disebabkan beberapa hal.
“Salah satunya karena diberlakukannnya UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan telah terbitnya petunjuk teknis (juknis) tentang pemenuhan hak bersyarat terhadap warga binaan,” ungkap Zaeroji, Selasa (15/11/2022).
Zaeroji menambahkan, Pasal 10 UU Pemasyarakatan menjelaskan seluruh warga binaan berhak mendapatkan hak yang sama. Antara lain hak integrasi seperti cuti bersyarat (CB), pembebasan bersyarat(PB), cuti menjelang bebas(CMB) maupun hak remisi. “Terkecuali warga binaan yang divonis dengan seumur hidup maupun mati,” imbuhnya.
Baca Juga : Belasan Pesawat Delegasi KTT G20 di Bandara Juanda Dijaga Ketat Pasukan TNI AL selama 24 Jam
Karena merupakan hak bersyarat, maka hak tersebut baru bisa didapat dengan menjalankan kewajiban selama di lapas. Yaitu dengan menaati peraturan tata tertib, mengikuti program pembinaan secara tertib, memelihara kebersihan, keamanan, ketertiban dan kedamaian serta menghormati hak asasi setiap orang. “Tidak hanya itu. Syarat lain yaitu telah menunjukkan penurunan risiko melalui asesmen,” lanjutnya.
Sementara, warga binaan yang bebas murni mayoritas telah selesai menjalani masa hukuman subsider. Sempat mendapat remisi umum kemerdekaan RI, namun mereka tidak menjalankan pidana tambahan seperti membayar denda. Rata-rata masa subsider yang harus dijalani selama tiga bulan.
Zaeroji juga menegaskan bahwa layanan kepengurusan integrasi maupun remisi tersebut gratis. Sebab, semua proses otomatis berdasarkan sistem database pemasyarakatan. “Pelayanan kepengurusannya gratis. Jika masyarakat menemukan penyimpangan, segera laporkan ke kami. Akan segera kami tindaklanjuti,” terang Zaeroji.
Sementara itu, Jalu Yuswa Panjang selaku kalapas Kelas I Surabaya mengungkapkan rasa bahagianya karena bisa melihat warga binaannya bebas dan bertemu kembali keluarganya.
"Sampaikan salam hormat saya kepada keluarga, perbaiki komunikasi dengan mereka, dan jangan lupa minta maaflah kepada orang tua," ujar Jalu.
Jalu juga berpesan kepada mereka agar membawa nama baik lapas kepada masyarakat. Salah satunya dengan menjaga tingkah laku ketika berkumpul dengan masyarakat.
"Jangan kecewakan keluarga yang sudah menunggu kalian semua dan bagi yang sudah berkeluarga, jangan lupa untuk menafkahi keluarganya," harap Jalu.
Sementara, proses warga binaan yang bebas bersyarat dilaksanakan serah terima di Bapas Surabaya. Mereka akan mengikuti pembimbingan yang ditentukan bapas yang terletak di Desa Medaeng itu. Pihak lapas menyediakan bis sebagai transportasi untuk warga binaan.
Baca Juga : Lebih Ringan, 5 Simpatisan Halangi Polisi Tangkap MSAT Divonis 5 Bulan Penjara
Salah satu warga binaan yang mendapatkan pembebasan bersyarat adalah MS. Pria yang harus dibantu dengan kursi roda itu terlihat sangat bahagia dan bersyukur bisa mendapatkan hak pembebasan bersyarat. Apalagi, dia dijemput oleh keluarganya.
“Alhamdulillah selama di lapas kami diperhatikan dengan baik, terutama oleh petugas di klinik lapas yang merawat saya,” tutup pria yang menderita stroke selama berada di lapas tersebut.
Selain itu, warga binaan lain berinisial BM berterima kasih kepada Lapas Surabaya yang telah memberikan pembinaan baik kepribadian dan kemandirian. Selama di lapas, dia mendapatkan pembinaan kerohanian seperti pengajian rutin dan istighotsah serta diberi kesempatan mengikuti pendidikan kejar paket C di lapas.