free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Lebih Ringan, 5 Simpatisan Halangi Polisi Tangkap MSAT Divonis 5 Bulan Penjara

Penulis : Adi Rosul - Editor : Yunan Helmy

16 - Nov - 2022, 02:01

Placeholder
Proses sidang simpatisan MSAT di PN Jombang. (Foto : Adi Rosul / JombangTimes)

JATIMTIMES  - Lima simpatisan anak kiai Ponpes Shiddiqiyyah Jombang, Moch. Subchi Azal Tsani (MSAT), divonis 5 bulan penjara. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu 7 bulan pennjara.

Kelima terdakwa itu adalah Windu Hari Badi Ahmad (38), warga Desa Tambaksumur, Waru, Sidoarjo; Muhammad Nur Aziz (42), warga Desa Kepek, Wonosari, Gunungkidul; Subagyo Admojo (24), warga Desa Srirande, Deket, Lamongan; M Aris Kurniawan (39), warga Desa Tampingmojo, Tembelang, Jombang; dan Dedy Purnama (32), warga Desa Losari, Ploso, Jombang.

Baca Juga : Jadi Korban Begal sehabis Cari Makan di Kota Malang, Sepeda Motor Dibawa Kabur

Kelimanya mengikuti sidang secara daring di Lapas Kelas II B Jombang, tempat mereka ditahan selama ini. Mereka tidak didampingi kuasa hukum karena sejak awal memilih menjalani sidang sendiri.

Sidang vonis kelima terdakwa ini digelar secara terbuka di Ruang Kusuma Atmadja PN Jombang pada Selasa (15/11/2022) pukul 15.43 - 16.24 WIB. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan dan didampingi 2 hakim anggota. Sedangkan 2 JPU Kejaksaan Negeri Jombang Adi Prastyo dan Aldi Demas Akira mengikuti sidang secara langsung di PN Jombang.

Seperti persidangan sebelumnya, sidang pembacaan vonis kelima terdakwa ini dibagi dua sesi. Sesi pertama untuk terdakwa Hari, Azis, Subagyo dan Aris. Pada amar putusannya, Bambang menyebut keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal  221 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang menghalang-halangi suatu proses hukum (obstruction of justice).

Berdasarkan pasal itu, majelis hakim memberikan vonis kurungan penjara 5 bulan terhadap 4 terdakwa. Vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa ini lebih ringan dari JPU yaitu 7 bulan penjara. Sebab, majelis hakim menganggap keempat terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mengakui semua perbuatannya.

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada para terdakwa dengan hukuman penjara masing-masing selama 5 bulan," ucap Bambang dalam amar putusannya.

Keempat terdakwa langsung merespons putusan Majelis Hakim dengan mengatakan menerima vonis yang diberikan. "Menerima Yang Mulia," kata terdakwa Windu kepada majelis hakim.

Sementara, JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. "Pikir-pikir Yang Mulia," ucap JPU Adi.

Setelah sidang terhadap keempat terdakwa ditutup, majelis hakim melanjutkan sidang sesi dua. Yaitu pembacaan vonis terhadap terdakwa Dedy Purnama (32).

Baca Juga : Muat Satu Keluarga, Begini Kronologi Mobil Terbakar di Lawang Usai Hantam Jembatan

Sama dengan 4 terdakwa sebelumnya, Dedy juga divonis 5 bulan penjara berdasarakan Pasal 221 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang menghalang-halangi suatu proses hukum. Putusan tersebut juga lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya yakni 7 bulan penjara. Menurut majelis hakim, Dedy dinilai bersikap sopan selama persidangan dan mengakui semua perbuatannya.

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan dikurangi masa tahanan penjara sementara. Sementara terdakwa tetap ditahan. Dan menetapkan barang bukti berupa senjata air soft gun warna hitam untuk dimusnahkan. Dan membebani biaya perkara ke terdakwa sejumlah Rp 2 ribu," kata Bambang dalam putusannya.

Menyusul 4 terdakwa lainnya, Dedy juga menyatakan menerima putusan majelis hakim tersebut. "Menerima Yang Mulia," tandasnya.

Sekali lagi, JPU juga menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim itu. "Pikir-pikir Yang Mulia," ucap JPU Adi.

Diberitakan sebelumnya, sekitar 600 personel gabungan Polda Jatim dan Polres Jombang dikerahkan dalam operasi penangkapan MSAT di Ponpes Majma'al Bahrain Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah, Desa Losari, Ploso, Jombang pada Kamis (7/7/2022).

Saat itu, polisi sempat mendapatkan perlawanan dari simpatisan dan pengurus Organisasi Shiddiqiyyah (Orshid). Operasi berakhir setelah Mursyid Tarekat Shiddiqiyyah KH Muhammad Muchtar Mu'thi menyerahkan putranya, MSAT ke polisi menjelang tengah malam. Keesokan harinya, Jumat (8/7/2022), Polres Jombang menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Yaitu Dedy, Hari, Azis, Subagyo dan Aris.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Yunan Helmy