JATIMTIMES- Badan Perencana Pembuatan Peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi untuk kali ketiga menggelar rapat kerja dengan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi. Rapat berlangsung di ruang rapat Komisi I DPRD Banyuwangi pada Senin (14/11/2022.
Menurut Sofiandi Susiadi, ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, dalam rapat ketiga tersebut Bagian Hukum didampingi dinas teknis eksekutif. Antara lain; Dinas Pertanian dan Pangan, Satpol PP, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD).
Baca Juga : Jalani Sidang Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra, Nikita Mirzani Banjir Dukungan Netizen
Dia menuturkan hasilnya sementara total ada 17 rancangan program pembentukan peraturan daerah (propemperda) Kabupaten Banyuwangi tahun 2023 mendatang. Di antaranya tiga properda kumulatif terbuka, yaitu Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2022, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2023 serta Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024.
Sedangkan propemperda prioritas terdiri dari enam raperda inisiatif dari dewan dan sisanya merupakan usulan dari eksekutif. “Ini masih konsep untuk penetapan setelah konsultasi dengan Biro Hukum Pemprov Jawa Timur dan Kanwil Hukum & HAM Provinsi Jatim,” jelas Sofiandi kepada sejumlah wartawan.
Selanjutnya politisi Golkar asal Kecamatan Cluring itu menuturkan dari 17 propemperda tersebut sebagian merupakan sisa pembahasan sebelumnya antara lain; Raperda RTRW, LP2B, JDIH serta Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah.
Sedangkan raperda inisiatif dewan, antara lain; Raperda tentang Fasilitasi Pesantren, Reperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat Osing Banyuwangi, serta Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Baca Juga : FITK UIN Maliki Malang Dikunjungi Profesor dari India
Politisi berkacamata itu menambahkan, sesuai dengan asas penyusunan produk hukum daerah, dalam perencanaan harus dilakukan kajian yang matang. ”Raperda yang diusulkan bukan sekadar judul, tetapi harus mencakup muatan materi yang dipaparkan latar belakang, tujuan, capaian yang ingin diwujudkan dan korelasi dengan perundangan-undangan yang lain serta kebutuhan hukum masyarakat yang ada Banyuwangi,” imbuh Sofiandi.