free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Kades Hingga Perangkat Terima Tambahan Honor dari Pemprov, Berikut Penjelasan Sekda Kabupaten Malang

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Nurlayla Ratri

13 - Nov - 2022, 15:02

Placeholder
Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat. (Foto : Ashaq Lupito / Jatim TIMES)

JATIMTIMES - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) bakal menyalurkan tambahan honorarium kepada Pemerintah Desa (Pemdes). Besaran honorarium tersebut berkisar antara Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat menuturkan, pemberian honorarium kepada pejabat Pemdes di Kabupaten Malang tersebut, telah sesuai dengan kebijakan Pemprov Jatim. Yakni sesuai dengan surat surat Sekda Jatim tanggal 1 November 2022 nomor 140/14445/112.2/2022.

Baca Juga : Komisi B DPRD Kota Malang Dorong Pemkot segera Launching MCC: Paling Telat Januari 2023

Dalam surat tersebut membahas perihal penyampaian pagu definitif belanja bantuan keuangan ke Kabupaten pada P-APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2022. 

"Iya, memang ada honorarium yang akan diberikan kepada Kades dan perangkat desa. Itu sesuai dengan instruksi Sekretaris Daerah Provinsi Jatim," jelasnya.

Honorarium tersebut, lanjut Wahyu, diberikan kepada Pemdes di seluruh wilayah pemerintahan Kabupaten Malang, dalam rangka memperoleh data penggunaan Dana Desa Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa). Yaitu yang berkaitan dengan ketahanan pangan di tingkat desa.

"Nantinya, bagi aparatur pemerintah desa yang telah mencukupi data yang dimaksud, akan mendapatkan honorarium dari Pemprov Jatim," imbuhnya.

Perlu diketahui, sasaran penerima bantuan keuangan tersebut berlaku bagi seluruh aparatur Pemdes. Hal itu sebagaimana yang tercantum dalam pembahasan yang terdata berdasarkan hasil DPMD Pemprov Jatim dengan DPMD Kabupaten se-Jatim. Yakni yang tertanggal pada 11 Agustus 2022.

Baca Juga : Ingin Menang Lomba Konten Kreator Piala Bupati Malang 2022, Simak Tips Ini Dijamin FYP

"Besaran honorarium sesuai dengan jabatannya, jadi berkisar antara Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu," ulas Wahyu.

Lebih rinci, berdasarkan data yang di terima Jatim Times, bagi Kades yang telah memenuhi ketetapan nantinya akan menerima honorarium sebesar Rp 300 ribu; Sekretaris Desa (Sekdes) Rp 275 ribu; Kepala seksi, Kepala Urusan, dan Kepala Dusun diberikan honorarium sebesar Rp 250 ribu; Unsur Staf Desa Rp 200 ribu.

"Tapi pemberian honorarium itu berlaku bagi mereka yang aktif menjabat. Sebaliknya apabila sasaran penerima telah meninggal dunia, berhenti atau mutasi jabatan maka anggaran yang tersedia menjadi SILPA pada APBD Kabupaten Malang tahun anggaran 2022," tutup Wahyu.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Nurlayla Ratri