free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Anugerah Desa Terbaik TIK Kabupaten Malang 2022

AKD Kabupaten Malang: Anugerah Desa Terbaik TIK Ajang Sampaikan Informasi Kemajuan Desa

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Yunan Helmy

19 - Nov - 2022, 02:20

Placeholder
Flyer Anugerah Desa Terbaik TIK Kabupaten Malang 2022 yang digelar Pemkab Malang bersama JatimTIMES. (Foto: JatimTIMES).

JATIMTIMES - Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Malang menyambut baik digelarnya Anugerah Desa Terbaik TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) Kabupaten Malang 2022. Sebab, event yang digelar Diskominfo Pemkab Malang  dan JatimTIMES  tersebut dinilai dapat menjadi ajang untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang kemajuan teknologi.

Menurut Ketua AKD Kabupaten Malang, Hasan Bashori, hal itu perlu dilakukan di tengah perkembangan pembangunan seiring berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi. Sebab, dewasa ini, pembangunan tak dapat dipisahkan dari tekonologi, termasuk TIK. 

Baca Juga : Orientasi PPG Unikama, Rektor Tekankan Guru yang Profesional dan Mahir IT

"Ajang semacam ini bisa menjadi motivasi dan promosi daerah secara nyata. Motivasi setiap desa untuk siap melaksanakan promosi daerah dengan potensi teknologi di era digitalisasi pada situasi globalisasi saat ini," ujar Hasan. 

Sementara itu, Kepala Diskominfo Kabupaten Malang Ricky Meinardhy berharap semua pemdes (pemerintah desa) bisa turut berpartisipasi dalam ajang tersebut. Apalagi ajang tersebut juga dinilai menjadi momen yang sangat baik untuk menunjukkan bahwa desa di Kabupaten Malang sudah dapat mengikuti perkembangan TIK. 

"Dari momen ini, kami (Diskominfo) berupaya untuk melakukan mapping kebutuhan desa di bidang TIK. Mana desa yang sudah baik pengelolaan TIK dan yang belum akan kami lakukan pembinaan. Dan seacara tidak langsung juga akan membentuk keseluruhan digitalisasi desa," ujar Ricky. 

Sebagai informasi, dalam ajang yang digelar oleh Diskominfo Kabupaten Malang bersama JatimTIMES tersebut, semua desa wajib mengikutinya. Setidaknya ada 4 aspek yang dijadikan penilaian dalam ajang tersebut. Yakni Inovasi Bidang TIK, Pengelolaan TIK, Pemanfaatan TIK dan Video Branding dan/atau Profil desa. 

Di etiap aspek terdapat 3 sampai 5 kriteria yang bakal menjadi indikator penilaian. Kriteria tersebut berkaitan dengan tingkat kemanfaatan, transparansi, keberlanjutan, informatif, kreativitas hingga keterlibatan masyarakat dalam penerapan TIK pada penyelenggaraan pemdes. 

Ada 5 penghargaan yang nanti akan diberikan dalam ajang tersebut. Masing-masing yakni untuk kategori kelompok, ada Anugerah Terbaik 1 dengan hadiah uang tunai Rp 7,5 juta, Anugerah Terbaik 2 dengan hadiah Rp 6 juta dam Anugerah Terbaik 3 dengan hadiah Rp 4 juta. 

Baca Juga : Dirwasrikhal BPJS Kesehatan Bertemu Civitas Hospitalia RSUD Saiful Anwar, Update Isu Kebijakan JKN

 

Selain itu, apresiasi akan diberikan kepada Kepala Desa Terinovatif dan Kepala Desa Favorit. Masing-masing akan mendapat hadiah uang tunai Rp  4 juta. 

Untuk mengikuti gelaran tersebut, ada beberapa ketentuan dan syarat yang berlaku. Yakni:

1. Keikutsertaan dalam Anugerah Desa Terbaik TIK bersifat wajib. 
2. Seluruh Peserta Anugerah Desa Terbaik TIK wajib follow akun IG @malangkab dan @kominfokabmalang.
3. Pengisian dan pengiriman Google Form Peserta maksimal 25 November 2022.
4. Video Branding dan/atau Profil Desa yang telah dimiliki sebelum lomba maupun yang terbaru.
5. Video Branding dan/atau Profil Desa wajib diunggah di Website Desa dan salah satu akun medsos milik desa dengan ketentuan:
- Instagram tag akun @malangkab @kominfokabmalang @jatimtimescom,
- Facebook dengan tag akun @malangkab @Dinas Kominfo Kabupaten Malang,
- Tiktok dengan tag akun @kominfokabmalang @jatimtimes
- Sertakan hastag #HUT1262KabMalang #kabupatenmalang #malangmakmur
6. Peserta wajib melakukan pendaftaran pada link yang ditetapkan.
7. Peserta wajib mengisi formulir Pendaftaran Google Form dan mengunggah berbagai persyaratan yang tertera di dalamnya.
8. Keputusan juri tidak dapat diganggu gugat.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Yunan Helmy