free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pemkot Kediri Siap Fasilitasi dan Dorong Pengusaha Optimalkan SIINas 

Penulis : Bambang Setioko - Editor : Dede Nana

09 - Nov - 2022, 04:10

Placeholder
Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) menyelenggarakan Evaluasi SIINas di Ruang Kilisuci, Selasa (8/11).Foto : (Dok. Istimewa)

JATIMTIMES - Banyak manfaat yang bisa diperoleh pengusaha melalui aplikasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Agar pemanfaatannya optimal, Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) menyelenggarakan Evaluasi SIINas di Ruang Kilisuci, Selasa (8/11).

Kepala Disperdagin Tanto Wijohari mengatakan bulan Mei lalu pihaknya telah memberikan sosialisasi ke pengusaha terkait aplikasi dari Kemenperin tersebut. Dalam evaluasi ini Tanto ingin mengetahui kendala dan permasalahan apa saja yang dihadapi pengusaha dalam memanfaatkan SIINas. Dalam kegiatan tersebut juga dibagikan buku saku panduan SIINas ke 42 pengusaha yang hadir.

Baca Juga : Putus Penyebaran TBC, Dinkes Kota Kediri Ajak Kader Kilisuci Ikuti Bimtek TBC

“Setelah kita berikan sosialisasi beberapa bulan lalu ternyata ada beberapa perusahaan yang masih belum mendaftar dan ada yang daftar tapi belum laporan. Untuk pengusaha yang belum mendaftar, Disperdagin siap memfasilitasi pendaftaran karena banyak pelaku usaha yang masih bingung bagaimana cara mengisinya. Jadi mereka menyiapkan persyaratan, kita yang mendaftarkan. Setelah mendaftar, nantinya perusahaan dapat melapor dua kali dalam setahun yakni tiap triwulan dan semester,” terangnya.

Foto : (Dok. Istimewa)

Tanto menjelaskan, SIINas merupakan amanat dari Undang-Undang nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian Pasal 68 yang mencakup berbagai data industri serta perkembangan teknologi.

“Baik perusahaan maupun kawasan industri harus punya akun SIINas dan melaporkan kegiatannya. Di Undang-Undang juga disebutkan adanya sanksi bagi pengusaha yang tidak mendaftarkan dan melaporkan baik sanksi administrasi maupun sanksi lainnya,” terangnya.

SIINas merupakan aplikasi yang dibuat Kemenperin untuk mempermudah melihat data industri dan kawasan industri. Ditambahkan Tanto, Aplikasi SIINas memberikan informasi baik untuk pengusaha maupun pemerintah.

Baca Juga : Gus Ma'mun: Siapapun yang Jadi Ketua PCNU Kabupaten Kediri Harus Punya Kesadaran Membangun NU Bersama

“SIINas menampilkan data dan informasi industri yang lengkap, akurat dan terbaru, sehingga bisa membantu pelaku usaha untuk mengembangkan bisnisnya. Dengan mengakses SIINas, secara tidak langsung pengusaha ikut serta berpartisipasi dalam memberikan data yang akan digunakan sebagai dasar pijakan bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan,” tuturnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Bambang Setioko

Editor

Dede Nana