JATIMTIMES - Sopir ambulans PT Bintang Medika Ahmad Syahrul Ramadhan dihadirkan menjadi saksi untuk sidang lanjutan tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, pada Senin (7/11/2022).
Tiga terdakwa itu adalah Bharada Richard Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Rizky Rizal alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
Baca Juga : Kecelakaan di Pamekasan, Mantan Ketua Bawaslu Jatim Meninggal Dunia
Dalam kesaksiannya, Syahrul mengungkap banyak kejanggalan saat dirinya hendak mengevakuasi jenazah Brigadir J ke Rumah Sakit (RS) Polri.
Bahkan saking banyaknya melihat kejanggalan dalam tugas Syahrul saat itu, Dia membuat video dokumentasi. Dalam persidangan, Ia mengaku kepada hakim memiliki firasat aneh saat kejadian.
Syahrul juga menyebut video dokumentasi itu secara murni diambil oleh keinginannya sendiri, tanpa disuruh siapapun. Hingga kemudian video dokumentasi itu diserahkan sebagai barang bukti.
Lalu apa saja kejanggalan yang dirasakan oleh Syahrul. Berikut ini rangkumannya.
1. Sirine ambulans minta dimatikan
Sejak tiba di depan gerbang Komplek Polri, Duren Tiga, syahrul diminta anggota Provos yang sudah berjaga untuk mematikan sirine ambulans.
"Katanya (anggota Provos) 'ya sudah mas nanti lurus aja ikutin nanti diarahkan, minta tolong semua protokol ambulans dan sirine dimatikan'," ujar Syahrul menirukan perkataan anggota Provos yang berjaga di depan gerbang komplek Polri, dilansir video live streaming Kompas TV.
2. Sopir melihat kondisi Brigadir J berlumuran darah namun masih dipakaikan masker
Saat tiba di lokasi, Syahrul mendapati jenazah Brigadir J berlumuran darah. Anehnya wajah Brigadir J masih tertutup oleh masker berwarna hitam dan mengenakan kaos putih.
Ia juga diminta untuk cek nadi, memastikan Brigadir J sudah tewas.
"Saya bilang 'izin pak sudah tidak ada', lalu dibilang 'pasti mas?', saya jawab 'pasti pak," ujar Syahrul.
Baca Juga : Sidang Gabungan Bharada E dengan Terdakwa Lainnya, Sikap Kuat Makruf Jadi Sorotan
3. Sopir disuruh ke IGD bukan ke kamar jenazah atau ruang forensik
Syahrul mengaku bingung saat diarahkan petugas kepolisian untuk membawa jenazah Brigadir J ke IGD. Padahal, menurut Syahrul, harusnya dengan kondisi Brigadir J yang sudah tewas langsung dibawa ke kamar jenazah atau ruang forensik.
"Pas di RS enggak langsung ke forensik ke kamar jenazah, tapi ke IGD. Saya bertanya 'pak izin kok IGD dulu, biasanya kalau saya langsung ke kamar jenazah', forensik. 'Oh, saya juga enggak tahu mas ikuti perintah aja'," ujar Syahrul kepada hakim, Senin (7/11/2022).
4. Usai mengantar tak langsung diperbolehkan pulang
Usai selesai mengantar jenazah ke IGD, Syahrul pamit ingin pulang. Namun ditahan oleh salah satu petugas. Ia pun menuruti dan menunggu di samping masjid rumah sakit.
Bahkan saat hendak mencari makan dan minum, Syahrul juga tak diperkenankan pergi dari lokasi.
Diketahui, Ferdy Sambo (FS) didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Juncto, pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada ajudan istrinya, Brigadir J pada 8 Juli lalu. Istrinya, Putri Candrawati juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Tak hanya FS dan istri, Bharada E (ajudan), Bripka RR (ajudan) dan Kuat Ma'ruf (sopir) juga telah menjadi tersangka dalam kasus yang menewaskan Brigadir J tersebut.