JATIMTIMES - Menanggapi kasus Covid-19 yang kembali naik, pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 di seluruh wilayah Indonesia.
Sementara, untuk PPKM Jawa dan Bali, aturan ini berlaku hingga 21 November. Informasi penerapan PPKM tersebut disampaikan oleh Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safriza pada Selasa (8/11/2022).
Baca Juga : Hari Ini, Gerhana Bulan Terakhir di 2022, Diprediksi Baru Ada Lagi di 2025
"Hari ini kami sampaikan bahwa PPKM tetap akan diperpanjang untuk menekan laju kenaikan Covid-19," katanya.
Pemerintah tetap mengeluarkan kebijakan untuk memperpanjang pemberlakuan PPKM Level 1 di Seluruh Wilayah Indonesia melalui Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022 untuk PPKM Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 8-21 November 2022.
Sementara, pada wilayah di luar pulau Jawa dan Bali penerapan PPKM level 1 juga akan diterapkan berdasarkan Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022. PPKM di Luar Jawa dan Bali akan berlaku hingga 5 Desember 2022.
Lebih lanjut Safriza menjelaskan keputusan tersebut diambil pemerintah untuk menahan lonjakan Covid-19 yang mulai naik.
Lebih lanjut ia mengatakan kebijakan ini akan terus dilakukan selama pandemi Covid-19 belum turun.
Kemudian, Safriza juga menjelaskan penyebab utama kenaikan Covid-19 ini. Menurutnya subvarian Omicron XBB disebut menjadi salah satu penyebab naiknya kembali jumlah kasus aktif di Indonesia.
Namun, beberapa pakar menyampaikan bahwa sebaran subvarian omicron XBB di Indonesia masih relatif rendah.
Baca Juga : Laka Lantas Didominasi Pelajar dan Mahasiswa, Polres Batu Gencar Beri Bimbel Kepengurusan SIM
Sehingga, ada kecurigaan bahwa kenaikan Covid-19 ini dipicu oleh kurangnya kesadaran masyarakat mengenai penerapan protokol kesehatan di komunitas.
Lebih lanjut Safriza mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak lengah dalam penerapan protokol kesehatan serta selalu waspada pada lonjakan kasus Covid-19.
"Kami meminta kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk tidak lengah dan terus bersiaga dengan ancaman lonjakan kasus. Galakkan kembali penerapan protokol kesehatan di masyarakat, maksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dan tidak kalah penting adalah terus dorong vaksinasi dosis ketiga/booster," ucap Safrizal.
Kemudian, Safrizal mengatakan imbauan tersebut sejalan dengan informasi yang disampaikan oleh Kementerian Kesehatan bahwa penerapan disiplin protokol kesehatan dan vaksinasi dosis ketiga/booster menjadi senjata ampuh masyarakat untuk memproteksi diri dari ancaman Subvarian Omicron XBB.