JATIMTIMES - Sidang gabungan antara para terdakwa Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal digelar di PN Jakarta Selatan pada Senin (7/11/2022).
Saat persidangan akan berlangsung, Bharada E terlihat lebih dahulu datang dibandingkan dengan terdakwa lainnya.
Baca Juga : Harga dan Fitur Unggul Samsung Galaxy S8
Dalam sidang gabungan tersebut, terlihat Bharada E mengenakan kemeja putih dan bawahan celana hitam. Setelah memasuki ruang sidang, Bharada E kemudian langsung duduk di kursi terdakwa yang sudah disediakan.
Kemudian, setelah Bharada E duduk, Ricky dan Kuat juga datang dan langsung masuk ke ruang sidang. Ricky dan juga Kuat terlihat memakai pakaian yang sama dengan Bharada E yaitu hitam putih.
Selanjutnya, Kuat dan Ricky menuju tempat duduk yang telah disediakan. Bharada E duduk di kursi sebelah kiri, sementara Kuat memilih kursi kanan padahal kursi di tengah masih kosong.
Kemudian kursi tengah diisi Ricky Rizal. Saat berhadapan dengan Bharada E, Ricky melihat Bharada E dan keduanya saling tatap muka dan menganggukkan kepala.
Sementara, Kuat terlihat tak menyapa Bharada E dan terlihat seperti acuh tak acuh kepadanya.
Adapun para saksi yang akan dihadirkan dalam sidang gabungan kali ini diantaranya ada Bimantara Jayadiputro selaku provider PT Telekomunikasi Seluler bagian officer security and Tech Compliance Support, Viktor Kamang selaku Legal Counsel pada provider PT XL AXIATA, lalu Ahmad Syahrul Ramadhan selaku driver ambulans, Ishbah Azka Tilawah selaku petugas swab di Smart Co Lab, dan ada Nevi Afrilia selaku petugas swab di Smart Co Lab.
Sidang gabungan antara para terdakwa ini sebelumnya mengalami beberapa penolakan, salah satunya adalah LPSK.
Baca Juga : Pemkot Batu Tertibkan Reklame Tak Berizin, Terbanyak Baliho
LPSK menolak sidang gabungan ini hingga bersurat ke hakim agar sidang Eliezer dipisah dengan Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
Menanggapi permintaan LPSK itu, pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto menyebut perihal sidang adalah ranah hakim. Jadi, kata dia, hakim tidak mungkin berkenan berbicara selain di persidangan.
"Karena sudah menjadi kewenangan majelis, jadi humas tidak boleh komentar. Majelis tidak mungkin berkenan bicara selain di persidangan, (masalah) kode etik," kata Djuyamto saat dihubungi terpisah.
Sebelumnya, keputusan sidang gabungan ini diambil pada sidang yang dilaksanakan pada Rabu (2/11/2022) lalu oleh hakim ketua Wahyu Iman Santosa saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Saudara penasihat hukum dan jaksa penuntut umum (JPU) sidang Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal ini akan kita gabung dengan sidangnya Eliezer, jadi minggu depan kita akan sidang dua kali yaitu hari Senin dan hari Rabu, hari Senin gabung dengan Eliezer," ujar hakim ketua.