JATIMTIMES - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu bersama Badan Pendapatan Daerah Kota Batu Dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu melakukan penertiban reklame yang tidak/belum berizin di sepanjang jalan protokol wilayah Kecamatan Batu dan Junrejo, Senin (7/11/2022). Dalam penertiban tersebut tim gabungan menemukan banyak baliho yang tidak berizin.
Terlihat di Jalan Ir Soekarno, setidaknya ada 30 personel gabungan terjun menertibkan reklame yang tak berizin. Mulai dari reklame calon presiden, properti, kepartaian, dan sebagainya.
Baca Juga : Pemkot Batu Bakal Beri Bantuan Set Top Box ke 5.085 KK
Kepala Satpol PP Kota Batu Bambang Kuncoto menjelaskan, penertiban reklame itu dilakukan kepada yang tidak memiliki izin, tidak berpajak, yang menempel pada fasilitas umum. “Penertiban reklame ini yang tidak berizin, yang tidak berpajak dan juga yang menempel di fasilitas umum,” ucap Bambang.
Reklame yang menempel di fasilitas umum seperti di pohon, tiang listrik, tiang telepon, pembatas jalan, dan sebagainya. Dalam kurun waktu 4 jam, personel gabungan tersebut sudah mendapati cukup banyak reklame yang tidak berizin.
“Penertiban reklame ini dilakukan secara bertahap, karena memang dalam waktu 4 jam sudah cukup banyak,” tambah Bambang.
Pasca penertiban ini, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan dinas terkait perizinan. Dalam hal ini adalah DPMPTDP Kota Batu. koordinasi dilakukan agar ada tindak lanjut dari hasil reklame yang sudah berhasil diterbitkan.
Baca Juga : Menuju Digitalisasi Desa, Diskominfo Matangkan Persiapan Anugerah Desa Terbaik TIK 2022
“Kami berharap masyarakat kedepan lebih sadar dengan aturan daerah tentang pemasangan reklame,” imbau Bambang.
Dalam penertiban ini didapati terbanyak jenis baliho. Sementara itu barang bukti berupa bener atau material reklame diamankan sebagai barang aset milik Pemkot Batu.