JATIMTIMES - Arak Bali resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) oleh Kemendikbud Ristek. Penetapan itu sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Mendikbud Ristek RI) Nomor 414/P/2022 Tentang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia tahun 2022.
Usai resmi ditetapkan arak Bali sebagai WBTb, Gubernur Bali Wayan Koster meminta agar masyarakat utamanya perajin mempertahankan kualitas arak Bali.
Baca Juga : Gedung Kesenian dr. Soedjono Lumajang Mulai Tak Terawat
"Dengan telah ditetapkannya menjadi WBTb, proses destilasi tradisional pembuatan arak Bali harus dipertahankan, tidak boleh diubah dengan bebas, harus dipertahankan keasliannya," kata Koster dilansir Antara.
Selain itu, Koster juga meminta agar masyarakat tidak lagi membuat arak gula dengan proses fermentasi. Karena proses itu dinilai bisa merusak tradisi arak Bali.
Koster juga menyampaikan bahwa pihaknya optimis arak Bali bisa berkembang menjadi suatu industri yang mampu bersaing dengan minuman khas tradisional dari negara lain. Seperti Soju dari Korea dan Sake dari Jepang.
Penetapan arak Bali sebagai WBTb juga berhasil diperoleh juga berkat upaya dari Pemprov. Dimana pihaknya menetapkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.
Baca Juga : Ngalam Local Culture and Fun Digitalpreneurship Festival, Wujud Cinta Keberagaman Bangsa
"Dari aturan itu, arak Bali bisa memperoleh perlindungan legalitas sekaligus dapat izin edar. Sontak petani arak pun menyambut gembira atas aturan itu sehingga berbagai kreativitas tumbuh, mulai dari kemasan yang elegan dan berkualitas hingga inovasi berbagai aroma dan rasa," ujar Koster.
Dalam penetapan WBTb, arak Bali lolos bersama delapan warisan budaya lainnya. Di antaranya uyah (garam) Amed, jaja laklak, lontar Bali, sate lilit, karya pemijilan Ida Bhatara Sakti Ngerta Gumi, Berko, Mejaran-jaranan dan sayur serombotan.