free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Sewakan Indekos untuk Aksi Cabul, Perempuan di Tulungagung Diamankan Polisi

Penulis : Anang Basso - Editor : Dede Nana

06 - Nov - 2022, 03:13

Placeholder
PFN saat diruang UPPA Satreskrim Polres Tulungagung / Foto : Dokpol / Tulungagung Times

JATIMTIMES - Karena kamar kos-nya digunakan untuk perbuatan asusila, seorang wanita yang diketahui berinisial PFN (21) asal Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu diamankan polisi. Hal ini disampaikan Kasat Reskrim AKP Agung Kurnia Putra melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, Sabtu (5/11/2022).

Menurut Anshori, PFN diamankan setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) menangkap ND (35) warga Kepatihan setelah diketahui melalukan perzinahan pada anak di bawah umur yang berinisial Bunga.

Baca Juga : Toko Ponsel Milik Youtuber Putra Siregar Didemo, Diduga Jual Produk Ilegal

"Seorang perempuan yang menyediakan kamar kos untuk tempat tindak asusila terhadap anak di bawah umur dan telah kita ungkap juga kita amankan,” kata Anshori.

Bukan tanpa sebab, PFN diangggap sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul dan menjadikannya sebagai pencaharian atau kebiasaan. "Penyewa menawarkan dan merentalkan kamar kos pada orang lain dengan melalui media sosial," ujarnya.

Group Facebook yang digunakan adalah Info Kos Tulung dan setelah ia mendapat pelanggan, lalu membuat story melalui WhatsApp.

"Pelaku merentalkan kamar kos yang ia sewa kepada orang lain melalui jejaring sosial. Kebetulan orang yang menyewa saat ini statusnya tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur," ungkapnya.

Saat diperiksa, PFN pun mengakui jika dirinya menyewa kos lalu disewakan kembali dengan tarif jam-jaman dan harian. Harga yang dipatok tiap jam adalah Rp 25 ribu. "Pelaku juga mengaku telah lebih dari 10 kali merentalkan," imbuhnya.

Baca Juga : Sikapi Aksi 411, Wasekjen PBNU: Jangan Rawat Kebencian di Masyarakat

Untuk per hari, PFN  mematok harga Rp 120 ribu. “Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas yakni berupa uang Rp 50 ribu dari hasil merentalkan kamar kos,” jelasnya.

Atas perbuatannya, PFN dijerat dengan Pasal 296 KUH Pidana tentang penyewaan tempat untuk perbuatan cabul dengan ancaman pidana penjara 1 tahun 4 bulan. Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, FPN tidak dilakukan penahanan mengingat ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Dede Nana