free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

LPSK Buka Posko di Malang, Korban Tragedi Kanjuruhan Bisa Tuntut Ganti Rugi

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Dede Nana

06 - Nov - 2022, 03:05

Placeholder
Suasana Stadion saat terjadi tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 lalu. (Foto : Dokumen Jatim TIMES)

JATIMTIMES - Meski tindakan autopsi telah dilangsungkan pada Sabtu (5/11/2022). Namun para keluarga maupun korban tragedi Kanjuruhan tetap akan mendapatkan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sejauh ini data LPSK menyebut, sedikitnya sudah ada 18 keluarga dan korban tragedi Kanjuruhan yang ada di bawah perlindungan LPSK. Jumlah tersebut dimungkinkan masih bisa bertambah. Sebab, LPSK masih stand by dan siap memberikan perlindungan jika ada penambahan korban yang mengajukan. Termasuk bagi mereka yang ingin mengajukan diri sebagai whistle blower.

Baca Juga : Harga Lesu, Pembudidaya Gurami di Tulungagung Pilih Tunda Jual

Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat ditemui disela-sela agenda autopsi terhadap dua jenazah Aremanita di Taman Pemakaman Umum (TPU) Dusun Patuk, Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, Sabtu (5/11/2022).

"Sampai sekarang 18 orang (yang ada di bawah perlindungan LPSK). Mereka adalah korban dan termasuk yang keluarga korban meninggal," jelasnya.

Mirisnya, dijelaskan Hasto, sebagian dari 18 orang yang ada di bawah perlindungan LPSK tersebut sebagian diantaranya pernah mendapatkan intimidasi. Oleh karenanya LPSK bertindak dengan terus memberikan perlindungan dan pendampingan.

"Sekarang sih sudah enggak, tapi sebelumnya saya dengar begitu (ada intimidasi)," tuturnya.

Sejauh ini, pendampingan dan perlindungan yang diberikan LPSK terhadap para keluarga dan korban tragedi Kanjuruhan telah disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing. Namun mayoritas mendapatkan perlindungan secara prosedural sesuai dengan standart yang diberikan LPSK.

"Saya tidak hafal persis, tapi yang jelas itu disesuaikan dengan keperluan masing-masing. (Mayoritas mendapatkan pendampingan) prosedural, tetapi LPSK kan masih tetap ada di Malang untuk stand by," ulasnya.

Hasto menambahkan, perlindungan dan pendampingan yang disesuaikan dengan kebutuhan para keluarga dan korban tragedi Kanjuruhan tersebut meliputi perlindungan secara fisik hingga psikologi.

"Akan terus diberikan perlindungan, kalau yang memerlukan perlindungan fisik akan kita beri perlindungan fisik. Kalau cukup perlindungan prosedural, akan kita lakukan itu. Bahkan kalau ada yang memerlukan bantuan rehabilitasi medis, akan kita berikan. Kemudian perlu bantuan rehabilitasi psikologis, juga kita berikan," bebernya.

Tidak berhenti di situ, masih menurut Hasto, jika nantinya telah ada pelaku yang ditetapkan sebagai terpidana. Maka korban tragedi Kanjuruhan terutama yang ada di bawah naungan LPSK bisa mengajukan restitusi atau ganti rugi.

Baca Juga : Wali Kota Madiun Apresiasi Antusiasme Warga Ikuti Jalan Sehat Gubernur Jatim

"Karena ini proses pidana dan nanti kalau ada terpidana yang kemudian ditetapkan sebagai pelaku, itu korban mempunyai hak untuk menuntut restitusi kepada pelaku. Dan itu LPSK yang menilai," jelasnya.

Di sisi lain, Hasto juga tidak menutup kemungkinan untuk memberikan perlindungan terhadap pelaku yang ingin mengajukan whistle blower. "Ya Kalau memang memenuhi syarat, kita lakukan perlindungan kepada pelaku yang memenuhi syarat sebagai whistblower. Senang sekali kita kalau ada dan memenuhi syarat, kita tentu akan lindungi," ulasnya.

Terkait hal itu, Hasto mengimbau kepada para korban tragedi Kanjuruhan, untuk tidak segan-segan melapor kepada LPSK. Terutama bagi para korban yang merasa terancam maupun terintimidasi.

"(Silahkan) lapor ke LPSK, kebetulan kan LPSK ada posko di Malang. Nanti teman-teman di Malang bisa di kontak," ujarnya.

Nantinya, jika memang masih ada penambahan korban maupun pihak keluarga yang meminta perlindungan, LPSK berjanji akan memberikan pendampingan sesuai dengan yang diperlukan. Termasuk memberikan pendampingan jika memang ada korban maupun saksi yang dimintai keterangan oleh polisi.

"Kalau yang sekarang ini kan ada tim yang stand by di sini (Malang). Saya kurang tau persis jumlahnya, tetapi akan siap untuk melakukan pendampingan di dalam setiap proses yang akan dilalui oleh para korban," tukasnya.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Dede Nana