free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Setelah Autopsi, LPSK Tetap Jamin Bakal Lindungi Korban Tragedi Kanjuruhan dan Keluarga

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Yunan Helmy

05 - Nov - 2022, 23:45

Placeholder
Petugas kepolisian saat bersiap mengawal para dokter usai melakukan autopsi terhadap dua jenazah Aremanita yang meninggal saat tragedi Kanjuruhan. (Foto : Ashaq Lupito / Jatim TIMES)

JATIMTIMES - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo memastikan akan terus melakukan perlindungan terhadap korban tragedi Kanjuruhan dan keluarganya. Kepastian adanya perlindungan itu akan tetap dilakukan meski tahapan autopsi telah selesai dilakukan.

"Hasil autopsi akan dipakai sebagai salah satu bahan di dalam proses penegakan hukum. Jadi, yang penting,  LPSK itu menjaga untuk bisa memberikan perlindungan kepada korban maupun keluarga agar tetap tidak terintimidasi, tidak terancam, dan tidak mengalami tekanan dalam proses keadilan," ucap Hasto saat ditemui awak media di sela-sela agenda autopsi terhadap dua jenazah Aremanita di Wajak, Kabupaten Malang, Sabtu (5/11/2022).

Baca Juga : Disebut Polisi Bodoh dalam Tragedi Kanjuruhan, Kapolres Malang Diam Saja dan Minta Maaf 

Menurut dia, langkah LPSK untuk terus melakukan perlindungan tersebut salah satunya dikarenakan adanya informasi bahwa sempat ada intimidasi terhadap keluarga korban sebelum dilakukannya autopsi. "Iya, tapi sekarang kan (autopsi) sudah jalan. Jadi, tidak apa-apa. Itu barangkali proses saja," ucapnya.

Nantinya, lanjut Hasto, pendampingan yang diberikan oleh LPSK pasca-autopsi akan disesuaikan dengan keperluan keluarga korban. "Tergantung keperluan. Jadi, bentuk perlindungan dan pendampingannya nantinya juga tergantung keperluannya," ujarnya.

Sejauh ini, Hasto menyebut, LPSK telah memberikan beragam perlindungan terhadap keluarga maupun korban tragedi Kanjuruhan. Di antaranya meliputi perlindungan fisik hingga psikis.

"Akan terus diberikan perlindungan. Kalau yang memerlukan perlindungan fisik, akan kami beri perlindungan fisik. Kalau cukup perlindungan prosedural, kami juga akan lakukan itu. Bahkan kalau ada yang memerlukan bantuan rehabilitasi medis hingga bantuan rehabilitasi psikologis, juga akan kami berikan," tukasnya.

Sebagaimana yang telah diberitakan, tim independen bentukan Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) Cabang Jawa Timur (Jatim) telah melakukan autopsi ekshumasi terhadap dua jenazah Aremanita yang menjadi korban tragedi Kanjuruhan.

Baca Juga : Berawal dari Aksi Ibu Rumah Tangga di Kediri, Tim Gabungan Bongkar Sindikat Uang Palsu

Mereka adalah jenazah kakak beradik Natasya Deby Ramadhani (16) dan Nayla Deby Anggraeni (13). Keduanya merupakan putri kandung Devi Athok Yulfitri, warga Desa Krebet, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.

Sementara itu, dari pantauan Jatim Times di lokasi autopsi, yakni di Taman Pemakaman Umum (TPU) Dusun Patuk, Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, Sabtu (5/11/2022), sejak melakukan persiapan pada kisaran pukul 09.00 WIB, dokter yang melakukan autopsi  bersiap untuk membawa beberapa sampel dari jenazah Aremanita.

Terpantau pada pukul 16.00 WIB, keluarga almarhumah dan pihak kepolisian yang melakukan penjagaan bersiap mengawal petugas autopsi yang hendak beranjak dari lokasi ekshumasi.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Yunan Helmy