JATIMTIMES - Tim Gabungan Aremania (TGA) melalui pendamping hukum mendorong agar para korban tragedi Stadion Kanjuruhan untuk berani melapor dan bersaksi atas apa yang terjadi. Hal itu agar proses pengusutan kasus tragedi Kanjuruhan segera tuntas.
Tim hukum TGA, Anjar Nawan Yusky mengatakan bahwa gerakan suporter lapor atau yang disingkat Gaspol ditujukan kepada korban luka dan keluarga korban yang meninggal dunia pasca tragedi Stadion Kanjuruhan. Hal tersebut untuk menuntut keadilan melalui jalur hukum. Apalagi, saat ini laporan yang masuk merupakan laporan model A atau berdasarkan hasil temuan polisi saja. Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim saat ini telah menyatakan bahwa berkas dari penyidik Polda Jatim telah P-19 atau dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi.
Baca Juga : 2 Pelajar SMP Tenggelam di Sungai Brantas Jombang Ditemukan Tewas
“Sampai malam ini kami sampaikan updatenya bahwa saat ini total ada 47 pihak yang bergabung bersama kami dan datanya ada. Jadi ini ada surat kuasa dari korban dan keluarga korban yang meninggal dunia,” kata Anjar Nawan.
Dorongan dari TGA pun juga didukung dengan menyiapkan 13 pengacara yang mendampingi secara hukum untuk korban yang bersedia melapor. Bahkan, dari 47 korban yang telah bersedia melapor juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti sebagai langkah melawan hukum.
Barang bukti tersebut seperti hasil CT Scan, pemeriksaan laboratorium korban meninggal dunia dan korban luka. Hal itu juga ditambah keterangan dari korban dan keluarga korban seperti resume medis dari dokter dan rumah sakit.
“Kami juga mendapat beberapa bukti yaitu pakaian yang digunakan korban yang meninggal dunia. Ada pakaian, baju, syal, celana, ada sepatu, walaupun cuma satu, memang ini yang ditemukan pada jenazah, dan ini diserahkan langsung oleh keluarga korban kepada kami. Ini kami bawa beberapa saja,” beber Anjar.
Baca Juga : Viral Video Pemuda Gangguan Jiwa Mengamuk Hingga Pecahkan Kaca Indomaret, di Kendari
Anjar juga mendesak agar jaksa penuntut umum (JPU) agar mengembalikan berkas dan meminta adanya penambahan Pasal 338, 340, 351, 354, Pasal 76 c Juncto Pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, termasuk penambahan tersangka dari pengembangan penyidikan dengan menerapkan Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP, agar dapat memunculkan tersangka lain pada peristiwa tragedi Kanjuruhan.