free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

RTH di Tulungagung Masih 26 Persen: Ekosistem Rusak dan Krisis Ekologi Menghantui

Penulis : Muhamad Muhsin Sururi - Editor : Dede Nana

04 - Nov - 2022, 23:12

Placeholder
Petugas Dinas PUPR saat membersihkan tanah longsor di JLS. (Foto: Humas for TulungagungTIMES)

JATIMTIMES - Secara akumulatif Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kabupaten Tulungagung masih 26 persen dari luas wilayah, jumlah tersebut ternyata juga masih jauh dari ketetapan aturan perundang-undangan yang berlaku.

"RTH di Tulungagung belum memenuhi, secara akumulatif masih 26 persen," kata Ketua Pansus IV DPRD Tulungagung Suprapto usai pembahasan Ranperda penyelenggaraan RTH di Kantornya, Jumat (4/11/2022).

Baca Juga : Kenang 1 Tahun Banjir Bandang Telan Korban Jiwa di Kota Batu, Warga Doa Bersama

Kurangnya pemenuhan RTH di Tulungagung, lanjutnya, bukan karena Pemkab tidak menyediakan RTH melainkan karena faktor kerusakan dari RTH yang sudah disediakan sebelumnya.

Menurut Suprapto, saat Kabupaten Tulungagung memang belum termasuk kategori wilayah yang krisis atau kekurangan oksigen. Namun dalam perkembangannya dan seiring dengan semakin bertambahnya kawasan industri, permukiman, bangunan dan lain sebagainya maka tidak menutup kemungkinan akan terjadi penurunan kualitas dan kuantitas oksigen.

"Untuk itu ranperda ini buat. Intinya adalah memberikan kewajiban pada pemda untuk segera memenuhi kebutuhan RTH," ucapnya.

Pemenuhan RTH juga tidak boleh asal-asalan, harus mempertimbangkan beberapa aspek, termasuk luasan, jenis tanaman, keindahan, kenyamanan dan lain sebagainya. Kurangnya RTH di suatu daerah, kata Suprapto, dipastikan berdampak pada krisis ekologi, karena salah satu fungsi dari tanaman adalah untuk menyimpan air dan sistem perakaran tananaman juga sangat berpengaruh pada daya tahan tanah.

"Krisis ekologi itu pastilah, ini kan ekosistem. Ekosistem itu berlangsung jika ada satu faktor terganggu pasti akan berpengaruh pada fungsi yang lain," terangnya.

Ditegaskan, bahwa penyekat RTH yang di dalamnya ada hutan lindung adalah sebuah kewajiban dan diamanahkan dalam ketentuan perundang-undangan bahkan fungsi hutan lindung itu sudah paten atau tidak bisa ditawar.

Baca Juga : KEK Singosari Diproyeksikan Menjadi Pusat Animasi Dunia

Artinya semakin ada degradasi terhadap luasan hutan lindung, maka fungsi dari hutan lindung juga akan mengalami pengurangan. Dan harus menjadi pemahaman bersama bahwa fungsi RTH diantaranya adalah penyediaan oksigen, mengurangi polusi, serapan air, daya tampung air dalam tanah, tempat rekreasi edukasi dan lain sebagainya.

"Ranperda tentang penyelenggaraan RTH pada intinya mengatur kewajiban dari pemkab untuk menyediakan RTH sekurang-kurangnya 30 persen dari luas wilayah daerah yang bersangkutan," tegasnya.

Dalam Ranperda juga diatur penyediaan 30 persen RTH itu, terdiri dari 20 persen RTH untuk publik yang diselenggarakan dan menjadi kewajiban pemda. Sedangkan 10 persen adalah RTH privat yang diselenggarakan dan menjadi kewajiban dari para pengelola kawasan-kawasan.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhamad Muhsin Sururi

Editor

Dede Nana