free web hit counter
Jatim Times Network
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Gabung Channel WhatsApp
Politik

Ketua Komisi B DPRD Tulungagung Ungkap, Ranperda Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga Ada Sanksi Pidananya 

Penulis : Muhamad Muhsin Sururi - Editor : A Yahya

04 - Nov - 2022, 21:39

Placeholder
Ketua Komisi B DPRD Tulungagung Susilowati. (Foto: Muhsin/TulungagungTIMES)

JATIMTIMES - Meski pembahasannya masih dalam tahap harmonisasi dan sinkronisasi, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pembanguan Ketahan Keluarga  cukup lengkap.

Pasalnya dalam Ranperda Inisiatif DPRD Tulungagung itu, telah ditambah klausul yang mengatur tentang sanksi Pidana yang sebelumnya tidak ada dalam draft Ranperda tersebut.

Baca Juga : Bahas Raperda APBD Tahun 2023, Berikut Catatan 7 Fraksi DPRD Lamongan

"Di ranperda ini kita masukkan terkait sanksi pidana yang sebelumnya belum ada," kata Ketua Komisi B DPRD Tulungagung Susilowati, Jumat (4/11/2022).

Penambahan materi tentang sanksi pidana itu, dilakukan saat pembahasan antara Pansus II DPRD dengan tim asistensi Pemkab Tulungagung Kamis (3/11/2022) kemarin.

Selain sanksi pidana, juga ditambah dengan materi yang mengatur tentang bapak asuh yang bisa diambil dari Instansi Pemerintahan, BUMN, BUMD, Perusahaan dan Perseorangan.

"Harapannya agar bisa menciptakan kesejahteraan keluarga yang tangguh, mengoptimalisasikan keuletan dalam berkeluarga, mandiri dan mengembangkan diri untuk hidup harmonis," ucap wanita yang akrab disapa Susi.

Dia menjelaskan, maksud dan tujuan dari Ranperda tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga adalah membangun keluarga yang memiliki ketahanan dan kemandirian yang tinggi.

Salah satu syaratnya adalah apabila keluarga tersebut dapat berperan secara optimal dalam mewujudkan seluruh potensi yang dimilikinya.

Baca Juga : Serap Aspirasi Warga Kampoeng Heritage Kajoetangan, Bayu Minta Pemkot Perhatikan Pelaku UMKM

"Ketahanan keluarga diindikasikan sebagai kecukupan dan kesinambungan akses terhadap pendapatan dan sumberdaya untuk memenuhi kebutuhan dasar," jelasnya.

Pemenuhan kebutuhan dasar yang dimaksud, di antaranya adalah kecukupan akses terhadap pangan, air bersih, pelayanan kesehatan, kesempatan pendidikan, perumahan, waktu untuk berpartisipasi di masyarakat, dan integrasi sosial.

 

Perolehan Medali Porprov Jatim IX 2025

Update: -

No Kota / Kabupaten Emas Perak Perunggu Poin
Total - - - -

Topik

Politik



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhamad Muhsin Sururi

Editor

A Yahya

--- Iklan Sponsor ---