JATIMTIMES - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) menilai bahwa autopsi dapat menjadi jawaban penyebab utama kematian korban tragedi Stadion Kanjuruhan adalah gas air mata atau bukan. Karena pada 5 November 2022 nanti, dua jenazah korban Tragedi Kanjuruhan akan dilakukan autopsi.
Pendamping hukum Tim Gabungan Aremania (TGA) hingga Komnas HAM telah mengungkap, mayoritas korban meninggal dalam Tragedi Kanjuruhan kondisi wajahnya membiru. Oleh karena itu, autopsi jenazah korban dapat menjadi pembuktian ilmiah gas air mata itu mematikan atau tidak.
Baca Juga : 7 Tragedi Mengerikan yang Menewaskan Puluhan Hingga Ratusan Korban dalam Oktober Kelam
Salah satu anggota TGIPF, Akmal Marhali mengatakan bahwa sejauh ini tidak banyak keluarga korban yang berkenan mengajukan autopsi. Saat ini, hanya ada 2 jenazah korban yang diizinkan keluarganya untuk dilakukan autopsi.
Dalam hal ini, keluarga korban juga meminta adanya jaminan pendampingan ketat demi keamanan dan keselamatannya. Apalagi rencana autopsi sebelumnya gagal terlaksana, karena keluarga korban merasa tidak nyaman dengan adanya dugaan intimidasi dari pihak Kepolisian.
“Autopsi ini salah satu kunci. Makanya kami berharap banyak korban yang mau diautopsi. Sehingga kita banyak pilihan untuk melakukan penelitian terhadap kadar gas air mata yang dilontarkan,” kata Akmal, Kamis (3/11/2022).
Akmal pun berharap agar proses autopsi berjalan lancar. Sebab, hal tersebut dapat mengungkap tabir tragedi Stadion Kanjuruhan 1 Oktober 2022.
“Mudah mudahan autopsi tanggal 5 besok berjalan lancar. Sehingga hasil autopsi ini akan sangat menentukan pengembangan kasusnya,” harap Akmal.
Baca Juga : Berkali-kali Gagal, Pria di Tulungagung Ini Berhasil Akhiri Hidup dengan Cara Ini
Jika kemudian memang fakta yang ditemukan bahwa gas air mata adalah penyebab utama ratusan nyawa melayang. Akmal menyebut kasus harus kembali dikembangkan.
“Kalau kemudian ditemukan fakta bahwa penyebab utama meninggalnya banyak korban karena gas air mata yang kedaluwarsa ini kan banyak pihak lagi yang harus dikembangkan penegak hukum,” tegas Akmal.