JATIMTIMES - Dua orang pelaku pencurian tabung gas elpiji diringkus jajaran Unit Opsnal Satreskrim Polres Malang, Selasa (01/11/2022). Hingga kini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku pencurian gas elpiji berukuran tiga kilogram tersebut.
Kasi Humas Polres Malang, IPTU Ahmad Taufik menjelaskan, dua pelaku yang baru saja diamankan jajaran kepolisian tersebut berinisial A (36) warga Desa Pandansari Lor, Kecamatan Jabung dan B (47) warga Desa Wonorejo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Baca Juga : Peluru Nyasar Milik Polisi di Pontianak Tewaskan Warga SipilĀ
"Keduanya kami tangkap lantaran melakukan tindak pidana pencurian 19 tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram," jelas Taufik saat dikonfirmasi Jatim Times, Rabu (2/11/2022).
Pihaknya menambahkan, korban yang menjadi sasaran pencurian berinisial AM warga Desa Pandansari Lor, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang. Pria 36 tahun itu bekerja sebagai pedagang.
"Kejadian pencurian yang dialami korban terjadi pada Senin (31/10/2022) lalu. Sementara itu, untuk kedua pelaku sudah kami amankan dari tempat berbeda. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan," imbuh Taufik.
Pihaknya menambahkan, kronologi kejadian pencurian yang dialami korban bermula saat dirinya merasa curiga karena pintu belakang rumahnya terbuka. Kejadiannya pada Senin (31/10/2022) sekitar pukul 05.30 WIB.
Setelah mengecek beberapa sudut ruangan, korban mendapati sejumlah tabung gas yang sebelumnya disimpan di ruang dapur rumahnya telah hilang. "Akibat kejadian tersebut, korban mengaku telah mengalami kerugian mencapai Rp 2,8 juta," timpal Taufik.
Mengetahui jika dirinya telah menjadi sasaran pencurian, kasus tersebut akhirnya dilaporkan oleh korban kepada pihak kepolisian. Mendapat laporan, jajaran kepolisian Polsek Jabung dan Satreskrim Polres Malang bergegas melakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan itu kami mendapat keterangan jika pelakunya mengarah kepada kedua tersangka ini. Akhirnya keduanya berhasil kami amankan saat mereka berada di rumahnya masing-masing," jelasnya.
Baca Juga : Rekomendasi LPSK, Ekshumasi Akan Berlangsung 5 November 2022
Dari hasil penyidikan, masih menurut Taufik, modus yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya adalah dengan cara mencongkel grendel pintu bagian belakang rumah korban. Setelah berhasil merusak kunci grendel, kedua pelaku kemudian menyelinap masuk dan mengambil sejumlah tabung gas.
"Barang hasil curian itu dimasukkan pelaku kedalam keranjang kain, setelah itu para pelaku kabur dengan menggunakan sepeda motor," ujarnya.
Guna kepentingan penyidikan, para pelaku beserta barang bukti yang meliputi tabung gas, keranjang kain dan sepeda motor Yamaha Jupiter yang dijadikan sarana untuk melakukan kejahatan, juga telah diamankan ke Polsek Jabung.
"Terhadap keduanya kami kenakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tukasnya.