JATIMTIMES - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) dan Pengadilan Agama (PA) Tulungagung menandatangani MoU (Memorandum of Understanding) tentang Inovasi Sistem Akselerasi Penetapan Perbaikan Akta Kependudukan Tulungagung (Siap Paduka Agung).
Penanganan kesepakatan bersama itu dilaksanakan di Kantor Dispendukcapil Tulungagung, Selasa (1/11/2022).
Baca Juga : Bocah Tenggelam di Kali Song Tulungagung, Hingga Malam Ini Belum Ditemukan
Kepala Dispendukcapil Tulungagung Nina Hartiani mengatakan, penandatanganan kesepakatan bersama atau MoU tentang inovasi Siap Paduka Agung merupakan upaya penguatan hubungan antara 2 instansi.
Dengan ditandatanganinya MoU itu, diharapkan pelayanan yang ada di Dispendukcapil dengan PA Tulungagung bisa terintegrasi, menjadi pelayanan bersama dalam rangka memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.
"Kita harapkan agar terintegrasi sebagai wujud pelayanan bersama dalam rangka membahagiakan masyarakat," kata wanita yang akrab disapa Nina.
Dia menjelaskan, kerjasama pelayanan antara PA dan Dispendukcapil dinamai dengan Siap Paduka Agung yaitu sistem integrasi pelayanan PA dan data kependudukan di Tulungagung.
Siap Paduka Agung merupakan pelayanan dokumen administrasi kependudukan yang bisa dimanfaatkan bagi masyarakat pencari Keadilan di PA Tulungagung. Sehingga masyarakat yang berproses di PA bisa langsung mengurus perubahan dokumen kependudukannya mulai KK, KTP atau lainnya dengan otomatis.
"Dengan diterbitkannya KK maupun KTP dengan status yang berbeda serta apabila putra-putrinya belum mempunyai akte kelahiran, Dispendukcapil akan menerbitkan akte kelahiran dan KIA secara otomatis dikala putusan pengadilan sudah keluar," jelasnya.
Nina mengungkapkan, secara teknis pihaknya kedepan akan melakukan pemilahan antara pernikahan yang tercatat dan yang belum tercatat. Bagi pernikahan yang belum tercatat bisa langsung mengurus sidang isbatnya.
Tahun depan, Dispendukcapil juga akan menyiapkan anggaran untuk sosialisasi itu sehingga bisa membantu masyarakat yang perkawinannya belum tercatat menjadi tercatat status perkawinannya.
Baca Juga : Di Seminar Ini, Wakil Rektor 1 UIN Malang Beber Peran Penting PerpustakaanÂ
Selain itu, bagi putra-putri dari pernikahan yang belum tercatat bisa segera diterbitkan data kependudukannya sesuai dengan aturan yang sudah ada.
Untuk pemerintah Kecamatan yang menandatangani perjanjian kerjasama, sebut Nina, adalah Pemerintah Kecamatan Ngunut. Dirinya berharap, Pemerintah Kecamatan di Tulungagung yang belum menjalin kerjasama agar mengikuti jejak dari Kecamatan Ngunut.
"Kami harapkan kecamatan yang lain bisa mengikuti jejak Kecamatan Ngunut. Ketika sudah menjalin kerjasama maka akan dipermudah dalam mencari informasi data kependudukan," ucap Nina.
Sekedar informasi, selain penandatanganan MoU dengan PA Tulungagung terkait inovasi Siap Paduka Agung, Dispendukcapil Tulungagung juga menandatangani MoU dengan dunia Usaha terkait dengan Kartu Identitas Anak (KIA) di Tulungagung.