JATIMTIMES - Komplotan pencuri spesialis sepeda motor berhasil diamankan jajaran kepolisian Polres Malang dan Polsek Kepanjen. Dari hasil pengembangan dan penyidikan, komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beranggotakan dua orang pelaku ini, ternyata sudah marak melancarkan aksi pencurian.
Kasi Humas Polres Malang, IPTU Ahmad Taufik menjelaskan, setidaknya dalam kurun waktu 2 tahun, komplotan curanmor ini telah berhasil menggasak 7 unit sepeda motor.
Baca Juga : FIGROUP Kembali Jadi Platinum Sponsor IMOS 2022, Tawarkan Beragam Promo & Program Menarik
"Dari hasil interogasi saat dilakukan penyidikan, kedua tersangka mengaku jika telah melancarkan aksi pencurian di banyak TKP (Tempat Kejadian Perkara). Terakhir di halaman parkir sebuah minimarket yang ada di Kepanjen," kata Taufik kepada Jatim Times, Selasa (1/11/2022).
Sebagaimana yang telah diberitakan, dua orang pria yang menjadi pelaku pencurian tersebut diketahui berinisial BEP (20) warga Desa Jambangan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang dan AAP (22) warga Desa Penarukan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Kedua tersangka tersebut diringkus polisi usai melancarkan aksi pencurian di halaman parkir sebuah minimarket di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang pada Minggu (30/10/2022) dini hari.
Sementara itu, kurang dari 24 jam tepatnya pada Senin (31/10/2022) sore, personel gabungan dari Satreskrim Polres Malang dan Polsek Kepanjen berhasil meringkus keduanya.
"Berdasarkan catatan kepolisian, sebelum melancarkan aksinya di parkiran minimarket yang ada di Kepanjen kemarin (Minggu 30/10/2022). Para tersangka ini sebelumnya juga pernah dilaporkan melakukan pencurian di 5 TKP yang berbeda. Tapi semuanya terjadi di Kecamatan Kepanjen, kejadiannya sejak tahun 2020 lalu," terang Taufik.
Rinciannya, dua laporan terjadi pada tahun 2022. Kemudian pada tahun 2021 pelaku juga melancarkan aksi pencurian di dua TKP. Kemudian pada 2022 pelaku juga melancarkan aksinya di dua lokasi yang ada di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Pada tahun 2020 lalu, komplotan ini pertama kali melancarkan aksi pencurian di Desa Ardirejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Kejadiannya pada tanggal 2 November 2020.
Sebulan berselang, tepatnya pada 31 Desember 2020 komplotan ini kembali melancarkan aksi pencurian sepeda motor. Kejadiannya di Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
"Dari dua lokasi tersebut, para tersangka berhasil membawa kabur dua motor Scoopy milik korbannya," terang Taufik.
Bergeser setahun kemudian, yakni pada 2021. Komplotan ini kembali melancarkan aksinya di dua lokasi yang berbeda. Pertama pada 8 Juli 2021 lalu, komplotan ini kedapatan beraksi di Jalan Punten, Kelurahan Kepanjen, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Empat bulan berselang, kedua pelaku kembali melancarkan aksi pencurian sepeda motor di Desa Kedungpendaringan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Kejadiannya pada 5 November 2021.
Baca Juga : 1 Juta Akun WhatsApp telah Dicuri sejak Mei 2022, Jangan Sampai Install Aplikasi Ini
"Dari 2 laporan di tahun 2021 tersebut, pelaku berhasil membawa kabur tiga unit sepeda motor. Yakni sepeda motor Honda jenis Vario, Beat, dan Scoopy," terang Taufik.
Bergeser ke tahun 2022, komplotam ini kembali melancarkan aksinya di dua tempat yang berbeda. Pertama, pada 4 Oktober 2022 lalu, kedua pelaku dilaporkan melancarkan aksi pencurian sepeda motor di Dusun Legok, Desa Sukoharjo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Kurang dari sebulan kemudian, yakni pada Minggu (30/10/2022) kedua pelaku kembali melancarkan aksi pencurian di parkiran sebuah minimarket yang ada di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang sebelum akhirnya diringkus polisi pada Senin (31/10/2022).
"Dari kejadian pada tahun 2022 ini, pelaku telah melancarkan aksi pencurian terhadap dua unit sepeda motor. Yakni motor Honda Vario dan Scoopy," ungkap Taufik.
Dari hasil penyidikan, modus yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya adalah dengan saling berbagi tugas. Satu pelaku bertugas sebagai eksekutor. Sedangkan satu pelaku lainnya bertugas mengamati situasi di lokasi kejadian, sebelum akhirnya menuntun kendaraan hasil curian ke lokasi sepi.
"Setibanya di tempat yang dirasa sepi, komplotan ini kemudian merusak kunci kontak kendaraan dan menyalakan mesin lalu Kabur meninggalkan lokasi kejadian," terang Taufik.
Akibat perbuatannya kedua pelaku komplotan pencurian ini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Sedangkan ancamannya adalah maksimal 7 tahun kurungan penjara.
"Kalau dari hasil penyidikan sementara, komplotan ini merupakan pelaku spesialis pencurian motor matic. Sampai saat ini kasusnya masih terus kami kembangkan, sebab tidak menutup kemungkinan pelaku melancarkan aksinya di beberepa lokasi lainnya," tutup Taufik.