free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Murka dengan Kesaksian yang Diberikan Susi, Hakim: Kau Pikir Kami Bodoh?

Penulis : Mutmainah J - Editor : Nurlayla Ratri

01 - Nov - 2022, 17:13

Placeholder
Susi terancam pidana usai berikan keterangan bohong (foto dari internet)

JATIMTIMES - Susi, Asiten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo dihadirkan dalam sidang lanjutan Bharada E, Senin (31/10/2022).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tak percaya dengan kesaksian yang diberikan oleh Susi. 

Baca Juga : Menelisik Pokir yang Dikejar KPK dalam Pengembangan Kasus Korupsi di Tulungagung

Hakim menuturkan bahwa Susi mengarang cerita soal kejadian di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah.

Awalnya, hakim meminta Susi untuk menceritakan soal kejadian di rumah Sambo di Magelang pada Kamis (7/7/2022) sehari sebelum penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kemudian, Susi mulai bercerita. Ia mengatakan bahwa istri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terjatuh di kamar mandi.

Di saat majikannya terjatuh di kamar mandi yang berada di lantai 2 rumahnya, Susi mengaku tengah berada di dapur. Kemudian ia dipanggil oleh Kuat Ma'ruf supir dari Putri untuk mengecek keadaan istri dari Ferdy Sambo di lantai dua.

Lalu Susi langsung naik ke lantai dua dan sudah menemukan Putri Candrawathi, majikannya terkapar lemas di depan kamar mandi.

"(Kuat Ma'ruf berkata) 'Bi, Bi Susi, itu cek Ibu ke atas!'. Saya buru-buru naik terus nemuin Ibu tergeletak di depan kamar mandi dengan keadaan tidak berdaya, kaki dingin, badan dingin," kata Susi di persidangan di PN Jaksel, Senin (31/10/2022).

Hakim kemudian bertanya kepada Susi bagaimana caranya Kuat tahu bahwa Putri terjatuh sedangkan mereka berada di lantai yang berbeda.

Namun, Susi menjawab pertanyaan hakim tersebut dengan jawaban tidak tahu secara cepat.

"Apakah Saudara Kuat sudah melihat Putri jatuh?" tanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa

"Saya tidak tahu," jawab Susi.

"Tahu dari mana kok tiba-tiba dia langsung memerintahkan Saudara untuk naik ke atas dan saudara melihat saudara Putri jatuh? Apakah Saudara Putri berteriak dulu 'hei, Kuat, tolong saya?'," tanya Hakim.

Namun lagi lagi Susi menjawab pertanyaan hakim tersebut dengan kalimat tidak tahu dan sangat cepat.

Susi hanya mengatakan bahwa dirinya hanya diperintahkan oleh Kuat untuk memeriksa majikannya.

Kemudian Susi melanjutkan ceritanya yang penuh dramatis. Ia mengatakan bahwa dirinya memeluk sang majikan usai menemukannya terkapar lemas dan ia juga berteriak meminta tolong.

Namun hal itu dicegah oleh majikannya Putri. Kata Susi, dirinya dilarang minta tolong ke alm. Brigadir J.

Baca Juga : Tak Bisa Masuk dan Followers Turun Dratis, Instagram Alami Down Sistem, Warganet Resah

Kemudian, Susi hanya minta tolong ke Kuat. Namun menurut Susi alm. Brigadir J juga hendak naik ke lantai 2 namun dihalangi oleh Kuat. Lalu di sana terjadi perkelahian ujar Susi.

"Om Kuat sambil ngomong, 'Om (Yosua), diapain Ibu?'," ucap Susi.

"Om Yosua ngomong, 'Saya nggak ngapa-ngapain Ibu. Saya mau ngomong yang sebenarnya bukan begini kejadiannya'. Kalau pendengaran saya begitu," katanya lagi.

Melihat keributan antara Kuat dan alm. Birgadir J, Susi kemudian meminta mereka untuk tidak ribut dan meminta mendahulukan majikannya Putri yang sebelumnya terjatuh di kamar mandi.

Namun, keterangan dan cerita yang diberikan oleh Susi tak dipercayai oleh hakim. Dengan nada tinggi hakim mengatakan semua cerita tersebut adalah bohong.

"Saya mau nanya sama Saudara, masuk akal nggak sih cerita Saudara ini?" tanya hakim.

Menurut hakim, cerita yang diberikan oleh Susi memiliki banyak sekali kejanggalan dan tidak nyambung. Bagaimana tidak, Susi mengatakan bahwa ada pertengkaran antara Kuat dan alm. Brigadir J di lantai satu, sedangkan dirinya tengah berada di lantai dua bersama dengan Putri Candrawati.

"Inilah kalau ceritanya settingan ya seperti ini. Kau anggap kami ini bodoh?" tandas hakim.

Hakim menyebut pernyataan yang diberikan oleh Susi tak konsisten. Hakim juga sempat mengancam Susi akan dipidana jika terus memberikan keterangan bohong.

"Nanti, kalau keterangan saudara berubah-ubah saya perintahkan JPU untuk proses saudara," ujar Hakim.

Sebagai informasi, kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua kini telah sampai di tahap peradilan di meja hijau. 

Lima orang dijerat pasal pembunuhan berencana terhadap Yosua yakni mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf.

Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Nurlayla Ratri