free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Kemenaker Bakal Tegur Direktur Waroeng SS 

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Dede Nana

01 - Nov - 2022, 00:28

Placeholder
Surat pemberitahuan pemotongan gaji bagi karyawan penerima BSU di WSS Indonesia (foto: Twitter)

JATIMTIMES - Beredarnya surat pemberitahuan pemotongan gaji bagi karyawan penerima BSU di WSS Indonesia mendapatkan atensi dari warganet. Kabar itu bahkan mendapatkan perhatian dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI

Menurut Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (PHI-Jamsostek) Indah Anggoro Putri, pihaknya bakal memberikan teguran kepada yang bersangkutan. 

Baca Juga : Ini Tanggapan Direktur Waroeng SS Usai Kebijakannya Viral Terkait Potongan Gaji Karyawan Penerima BSU

"Kami akan tegur. Hak penerima kok dipotong," ucap Indah, dilansir Kompas.com. 

Dia menerangkan bahwa penerima BSU sudah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Kemenaker melalui Permenaker Nomor 10 tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Diketahui, syarat penerima BSU 2022 adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Kemudian menjadi peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022. Serta syarat gaji atau upah karyawan paling banyak Rp 3,5 juta.

Bagi pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh. 

"Kalau (karyawannya) enggak dapat kan bisa karena gajinya enggak masuk kriteria (di atas 3,5 juta) atau (alasan) kenapa gitu," ujar Indah.

Sementara itu, Direktur WSS Indonesia Yoyok Hery Wahyono juga mengaku siap jika dipanggil oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI. "Belum ada surat resmi, mungkin karena Sabtu Minggu libur. Mungkin hari ini atau besok akan ada surat pemanggilannya. Dan saya sangat siap, langsung akan datang," ucap Yoyok. 

Baca Juga : Bupati Hadiri Pembukaan Naker Cup 2022, Turnamen Bola Voli Antar Perusahaan di Tulungagung 

Diketahui sebelumnya, unggahan surat dari manajemen WSS yang diunggah oleh @prahoro_ tertulis bahwa pemotongan gaji dilakukan karena karyawan mendapatkan BSU. Pemotongan itu dilakukan karena beberapa hal. 

"Pertama, demi keadilan dan pemerataan fasilitas kesejahteraan. Kedua, iuran BPJS personel WSS Indonesia dibiayai oleh perusahaan (bukan dengan pemotongan gaji). Ketiga, kondisi bisnis WSS Indonesia di mana selama masa pandemi masih berjuang untuk normal dan sehat," kutipan tulisan dalam surat itu. 

Atas dasar alasan itulah, pihak manajemen menyebutkan bakal memutuskan dua hal. "Pertama, personel yang telah menerima BSU sebesar Rp 600 ribu akan menerima gaji dengan pengurangan Rp 300 ribu perbulan untuk penerimaan gaji periode November dan Desember. Kedua, apabila ada personel yang keberatan atau melawan keputusan saya ini maka silakan menandatangani surat pengunduran diri (terlampir)," tertulis di surat yang beredar di media sosial. 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Dede Nana